MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah milik Susanti (26) warga Jalan Sentosa Lama Kecamatan Medan Perjuangan yang terjadi sekira tanggal 17 November 2020.
Kedua tersangka bernama Zainal Arifin diringkus Polisi saat berada di Jalan Pertempuran Brayan Kecamatan Medan Barat, sementara seorang rekannya bernama Ari Gunawan diringkus dari Jalan Negara, sekitar Jam 18:30 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidumnya, Iptu Ardian Yunan Saputra menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban ditelpon tetangganya yang mengatakan bahwa pintu rumah miliknya terbuka.
“Atas kabar tersebut, Susanti langsung menuju rumahnya dan saat dicek ternyata sepeda motor Suzuki Satria Fu BK 3225 AFU, 5 unit kipas angin, 1 air cooler, 3 tabung gas, 1 TV telah raib. Kawanan maling ini masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu pagar dan engsel pintu rumah korban,” ucap Yunan.
Lanjutnya lagi, setelah mengetahui bahwa dirinya menjadi korban pencurian, Susanti kemudian memutar rekaman CCTV di rumahnya, dari rekaman ini terlihat para pelaku saat beraksi. “Kemudian korban membuat laporan pengaduan dengan nomor LP/768/XI/2020/Sek Medan Timur pada tanggal 20 November 2020. Para tersangka berhasil diringkus pada tanggal 3 Februari 2021 sekira pukul 17:00 WIB. Saat keduanya diinterogasi, mereka mengaku melakukan pencurian bersama Dian Birong, Rico dan Edi Tengku yang sedang kami buru, “pungkas Iptu Yunan. (Ayu)