GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Kasus Penganiayaan yang diduga dilakukan terdakwa berinisial SZ kepada Rosa Dasnima Gea akhirnya diakui terdakwa sendiri, setelah menjawab pertanyaan Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli Jalan Pancasila No. 12 Kota Gunungsitoli, Juma’at (30/07/2021).
Majelis Hakim Fadel Perdamaian Batee SH saat di ruang persidangan bertanya kepada terdakwa mengenai penganiayaan tersebut. “Menurut Ina yasa, terdakwa ada mengayunkan pisau di pipinya hingga luka, apakah benar seperti itu?,” tanya Majelis Hakim yang dijawab terdakwa SZ dengan “Iya”.
Kemudian di ruang sidang, Murniati Zalukhu Alias Ina Ezra sebagai saksi sempat membantah alat bukti berupa pisau yang digunakan terdakwa saat diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum. “Bukan itu pisaunya,” kata Ina Ezra.
Merespon sanggahan saksi, Fatizaro Zai SH sebagai Jaksa Penuntut Umun yang mengantikan Jaksa Frisillia Bella SH yang sedang sakit, kemudian mengajukan pertanyaan kepada saksi Murniati Zalukhu sebagai Saksi. “Apakah benar ada pisau ditangan terdakwa pada saat kejadian itu?,” tanya JPU, yang langsung dijawab Muniarti Zalulkhu alias Ina Ezra “Ada pak”.
Sedangkan, Kuasa Hukum Terdakwa Herman Fiktor Lase SH juga mengajukan pertanyaan kepada Yutema Zega sebagi saksi tentang hubungan korban dengan dirinya. “Apa hubungan anda dengan Ros Dasnima Gea Alias Ina yasa sehinga bisa mengetahui kejadian ini?,” tanya Kuasa Hukum.
Menyahuti pertanyaan tersebut, Yutema Zega menceritakan peristiwa yang disaksikannya. “Saya berkerja sebagai kernet di Pick-up bang Ama Yasa. Pada saat itu, saya hubungi bang Ama Yasa menanyakan apa hari ini kita kerja, lalu katanya saya lagi di luar, kamu datang aja ke rumah, makanya saya datang ke rumahnya. Namun, sewaktu saya sampai dan masih berada di jalan raya, saya melihat ada perkelahian di halaman rumah Ina Yasa,” jawabnya.
Kuasa Hukum kembali mempertanyakan seberapa detail saksi melihat peristiwa tersebut. “Berapa jauh jarak saudara saksi saat melihat adanya perkelahian mereka pada saat itu?,” katanya.
Yutema kemudian menjawab sekitar 4 meter dari lokasi kejadian. “Ada sekitar 4 meter dari tempat saya berada pada saat itu pak,” tutur Yute menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa.
Pantauan wartawan, persidangan kasus penganiayaan dengan nomor perkara 118/Pid.B/2021/PN Gst dan nomor surat pelimpahan B-1005/L.2.22/Eoh.2/06/2021, dihadiri Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin SH, Anggota Majelis Hakim Rocky Belmonda F Sitohang SH MH, Anggota Majelis Hakim Fadel Perdamean Batee SH, Panitra Penganti Anuar Gea SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatizaro Zai SH dan Kuasa Hukum Terdakwa Herman Fitor Lase SH bersama rekannya. (Af)