IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Pantai Cermin Dituntut Hukuman Mati

SERGAI, TOPKOTA.co – Herli Fadli Nasution alias Nanang (27), terdakwa kasus pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap siswi SMP yang jasadnya ditemukan di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Desember 2024, kembali dituntut pidana mati.

Sidang pembacaan tuntutan digelar pada Selasa (17/6/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, didampingi hakim anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH, dan Orsita Hanum, SH. Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Saiful Ikhsan dari Posbakum PN Sei Rampah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sergai, Jonathan Wijaya Manurung, SH, dalam pembacaan tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Terdakwa juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016,” tegas JPU.

BACA JUGA:  Wajah Bayi 3 Bulan Mendadak Lebam Saat Dirawat di RS Awal Bros Pekanbaru

Dengan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Herli Fadli Nasution alias Nanang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, SH, MH, dan Kasi Pidum Berkat Manuel Harefa, SH, MH, menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati diajukan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat keji, menimbulkan keresahan masyarakat, menyebabkan korban meninggal dunia, dan dilakukan dengan cara yang sangat sadis.

Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan dalam persidangan,” ungkap Hasan Afif.

Menurut JPU, motif utama terdakwa adalah ingin mengambil harta korban berupa sepeda motor. Namun, sebelum membunuh korban, terdakwa juga melakukan tindakan pemerkosaan. Korban yang masih berstatus siswi SMP menjadi sasaran kekejaman terdakwa.

Sidang yang terbuka untuk umum ini juga dihadiri oleh keluarga korban, termasuk ibu korban, Rubiah. Usai sidang, ia menyampaikan harapannya agar tuntutan jaksa dikabulkan majelis hakim.

Saya mohon kepada hakim agar menghukum terdakwa seadil-adilnya. Tuntutan jaksa sudah sangat setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada putri saya. Ia dibunuh dengan keji,” ujarnya dengan penuh haru.

BACA JUGA:  Polres Batubara Tembak Spesialis Curanmor Bongkar Rumah

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar untuk mendengarkan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (End)