IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Terdakwa AZ Divonis 8 Bulan Penjara, JPU Belum Lakukan Penahanan

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Terdakwa AZ akhirnya divonis selama 8 bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan terhadap siswanya di SMP Negeri 1 Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, Selasa (22/12).

Vonis hukuman ini diputuskan Majelis Hakim Achmasyah Ade Mury SH MH saat memimpin persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. “Memutuskan 8 bulan penjara terhadap Adilan Zega atas tindakan penipuan yang telah dilakukan kepada muridnya sendiri di SMP Negeri 1 Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara,” ujar Hakim saat membacakan putusan.

Sementara usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Pernama SH yang diwawancarai wartawan terkait tidak ditahannya terdakwa AZ di Rutan Kelas II B Gunungsitoli sesuai perintah Majelis Hakim pada sidang sebelumnya berdalih, pihaknya masih menunggu hasil Swab. “Belum keluar hasil Swab,” ujarnya singkat.

Namun saat wartawan hendak memastikan perihal jadwal hasil swab tersebut dapat diterima, JPU ini terkesan mengelak. “Kalau mau konfirmasi di kantor saja pak,” ujarnya sambil masuk ke dalam mobil dan menutup pintu mobilnya dengan keras.

Pantauan wartawan, kegiatan persidangan putusan ini dihadiri Majelis Hakim Achmasyah Ade Mury SH MH selaku hakim ketua, Rocky Belmondo F Sitohang SH MH dan Muhammad Yusup Sembiring SH selaku hakim anggota, Yudhi Pernama SH Jaksa Penuntut Umum serta Soziduhu Gea SH sebagai kuasa hukum Adilan Zega (Terdakwa). (AF)