GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Adilan Zega terdakwa kasus penipuan terhadap siswanya sendiri yang dilaporkan Maffawati Zendrate (Orang Tua siswa), akhirnya mengakui perbuatannya di depan Majelis Hakim saat berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Hal ini juga dibenarkan Jaksa saat membacakan dakwaan persidangan dihadapan Majelis Hakim, bahwa Terdakwa mengakui dakwaan yang didawakan terhadap dirinya atas perbuatanya, dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang diberikan,
Sementara Soziduhu Gea SH Kuasa Hukum Adilan Zega saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui pengakuan klienya pada saat persidangan pembacaan dakwaan tersebut. “Saya kurang tahu dan bigung menjawab bro, silahkan langsung saja kepada yang bersangkutan,” kata Sozi saat dikonfirmasi lewat via seluler.
Sementara Edward Lahagu Sekretaris LSM PERKARA Kepulauan Nias berharap kasus ini dapat kepastian hukum. “Kami berharap Hakim dengan jaksa lebih serius menangani persoalan ini, karena membahayakan bagi anak didik yang sedang duduk dibangku sekolah,” tuturnya. (AF)