IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Terbukti Cabuli Istri tersangka, Bripka RHL Jalani Sidang KKE

MEDAN, TOPKOTA.co – Oknum Polsek Kutalimbaru Bripka RHL menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (23/11/21).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui, Selasa ini memang dijadwalkan sidang KKE Bripka RHL. “Jadwal sidang Bripka RHL memang hari ini. Namun, belum tahu hasil persidangan. Sidang itu akan dokumentasikan pihak Propam sebagai pelaksana dan merekomendasikan Bripka RHL,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/11).

Dia mengatakan, belum.ada putusan sidang, hanya rekomendasi terhadap Bripka RHL. Kata dia, nantinya rekomendasi seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu akan ditandatangani atau disetujui Kapolda Sumut. “Kalau nantinya rekomendasi PTDH, tentunya yang menandatangani Pak Kapolda,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bid Propam Polda Sumut membeberkan kasus dugaan cabul dan pemerasan yang dilakukan personel Polsek Kutalimbaru terhadap istri tahanan tersangka narkoba.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak mengatakan Bid Propam Polda Sumut dan Si Propam Polrestabes Medan sudah membentuk tim untuk mendalami dugaan cabul dan pemerasan yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan, oknum personel Polsek Kutalimbaru itu terbukti menjemput korban inisial MU dari kos-kosan tempat tinggalnya dan bersama-sama pergi ke hotel,” terangnya didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/10/2021).

Donald menyebutkan, dari keterangan beberapa saksi didapati adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru bersama korban di hotel yang tidak ketahui lokasinya.

Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengaku anggotanya yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Kutalimbaru Bripka RHL mengajak istri tahanan berinisial MU (19) ke sebuah hotel. “Keduanya berangkat bersama-sama ke hotel dan melakukan hubungan suami istri setelah dibujuk rayu oleh Bripka RHL,” ujar Riko.

Kejadian itu diakui Riko 19 hari atau tepatnya 23 Mei 2021, setelah penangkapan suaminya di salah satu indekos Jalan Kapten Muslim Gang Buntu Kecamatan Medan Helvetia. Namun, Riko enggan merinci apakah ajakan mesum itu termasuk kesepakatan pembebasan suaminya atau tidak.

“Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel. Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu,” tegasnya.

Sedangkan untuk kasus penangkapan SM dan AS, dia menyebut sudah masuk ke tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang. “Kemudian terkait penanganan kasus pidananya sendiri itu sampai sekarang sudah berjalan dan tahap dua,” terangnya.

Atas kasus tersebut oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL dicopot dan dipindahkan ke Polrestabes Medan.

Sementara, Kapolsek Kutalimbaru masih dicopot dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut, sedangkan Kanit Reskrim dipindahkan ke Polrestabes Medan. (Ayu)