IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Temui KLHut, Bupati Karo dan Wakil Bahas TMKH 480 Ha Untuk Pengungsi Sinabung

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH bersama Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang dan Kalak BPBD Karo Natanail Perangin Angin saat menemui Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dr Ir Ruandha Agung Sugardiman MSc di Gedung Manggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto Jakarta.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH bersama Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menemui Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dr Ir Ruandha Agung Sugardiman MSc di Gedung Manggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto Jakarta, Jumat sore (26/3).

Turut mendampingi Bupati Plt Kalak BPBD Karo Natanail Perangin-Angin, dan Kabid RR Nius Abdi Ginting SHut.

Menurut Terkelin Brahmana, kedatangannya dengan sejumlah OPD terkait keinginan berkonsultasi terkait Lahan Usaha Tani (LUT) yang masuk dalam kawasan TMKH (Tukar Menukar Kawasan Hutan) 480 ha, sesuai SK Menteri Kehutanan yang  peruntukannya bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

“Namun realita di lapangan, masyarakat Pertibi Kec. Merek dan sejumlah luas LUT (Lahan Usaha Tani) masuk dalam kawasan TMKH 480 ha menjadi polemik. Pasalnya masyarakat desa mengaku hutan seluas 260 ha bagian dari kawasan 480 ha, milik hutan adat Desa Pertibi Kecamatan Merek Kabupeten Karo,” ujarnya.

Menyahuti hal tersebut, Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dr Ir Ruandha Agung Sugardiman MSc menyebutkan, terkait TMKH 480 ha yang sudah ada SK Menteri Kehutanan tidak bisa lagi dilepaskan peruntukannya bagi siapapun.

“Jadi clear and clean itu jelas sudah kewenangan Pemda Karo, pihaknya pun tidak bisa berikan opsi, kecuali diluar kawasan TMKH 480 ha. Silahkan Pemda Karo ajukan surat kalau ingin diberikan ke masyarakat, nanti akan saya kordinasikan dengan pihak Direktorat Jenderal PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) yang memiliki kewenangan itu,” tandasnya.

Lanjutnya, untuk kawasan hutan yang 480 ha harus dibentuk tim Gakkumdu dalam menjalankan program pemerintah, dan jika ada masyarakat yang klaim itu sah – sah saja. Oleh karena itu carilah opsi pelepasan hutan diluar peruntukan TMKH 480 ha.

“Untuk merumuskan itu, inilah peran PSKL yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan,” tuturnya.

Arahan dari Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup inipun disetujui Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang. Beliau sepakat bahwa hal ini adalah urusan Pemda sesuai ketentuan. “Kedepan Pemda Karo akan menggalang kembali komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk hal ini, sekaligus mendorong penegakan hukum dalam menjalankan program pemerintah,” pungkasnya. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER