MOROWALI, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menyatakan dengan tegas akan memperkarakan ke meja hijau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp.28 Milyar, jika tidak diselesaikan hingga deadline waktu Oktober 2023.
Temuan BPK itu atas penggunaan APBD Morowali selama 10 tahun terakhir dari tahun 2011-2022 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Morowali, dan atas hal itu Kejari Morowali telah menerima 103 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Morowali dengan nilai estimasi Rp.28 Milyar.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali I Wayan Suardi didampingi Kasi Intel Dwi Romadonna dan Kasi Datun Jusrin Husen saat berbincang dengan sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (05/10/2023).
Dikatakan Kajari Morowali, bahwa dalam perjalanan mengelola SKK itu sudah ada upaya pengembalian dari pihak-pihak terkait, dimana Kejari Morowali dengan tetap mengupayakan tindakan persuasif dulu untuk mereka menyadarkan diri bahwa ada kewajiban yang tidak terlaksana.
“Jadi sudah ada beberapa pihak terkait yang mulai mencicil, karena kan kita juga mempertimbangkan asas manfaat. Kalau misal, diperkarakan jumlah biaya perkara lebih besar dibandingkan yang diperkarakan buat apa kita membuang waktu dan tenaga, lebih baik kita kasih kesempatan mengembalikan. Dan untuk nilai di bawah 100 juta hampir rata-rata sudah melakukan pembayaran, untuk bernilai milyaran udah mulai terbayarkan dengan mencicil,” ungkapnya.
Tetapi tegas Kajari, bukan berarti diberikan kebebasan untuk mencicil dalam artian seenaknya tetap diberikan batas deadline waktu hingga Oktober 2023 harus selesai. “Kalau tidak selesai kami kembalikan dulu ke Inspektorat pada klien kami, karena Inspektorat adalah klien kami, selaku pengacara negara bahwa secara perdata kami sudah melakukan tahapan-tahapan penyelesaian,” terangnya.
Kemudian kata Kajari, Inspektorat pada akhirnya nanti ketika masih ada yang menunggak dan tidak menyelesaikan, maka Inspektorat akan bersurat ke Kejari yang isinya mohon tindak lanjut secara hukum dari aparat penegak hukum (APH), maka Kejari akan tindaklanjuti secara hukum.
“Saya tegaskan kita berikan batas deadline waktu hingga Oktober 2023 harus selesai, jika tidak maka kita akan perkarakan ke meja hijau setelah melalui proses di Inspektorat Morowali,” tegas Kajari Morowali.
Hal ini kata I Wayan Suardi merupakan nilai plus baginya dan seluruh jajaran Kejari Morowali jika nantinya sudah dapat menyelesaikan tugas SKK itu, karena selama dirinya menjabat Kajari Morowali telah berhasil menyelesaikan beberapa kegiatan.
Atas hal itu, kinerja-kinerja bidang Datun Kejati Sulteng peringkat 3 nasional, dari sebelumnya peringkat 28 dan 18, kemudian akhirnya bisa bertengger pada peringkat ketiga.
Hal ini membuktikan bahwa kinerja pihaknya se-Sulteng ini khususnya Morowali untuk peran Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan pendamping pemda untuk kegiatan penyerapan anggaran, memberikan nilai positif terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini.
“Syukur Alhamdulillah, puji Tuhan selama saya memimpin di sini kita telah berhasil menyelesaikan beberapa kegiatan, dan Keberhasilan pengembalian melalui peran jaksa pengacara negara bidang perdata dan tata usaha negara berhasil berada pada peringkat ke 3 Nasional, yang sebelumnya peringkat ke 28,” ujar I Wayan Suardi sosok yang dikenal low profil itu. (Rpdm)