IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Temuan BPK Proyek Infrastruktur Kota Medan Jadi Pintu Masuk KPK

MEDAN, TOPKOTA.co – Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama aparat penegak hukum tipikor di kejaksaan dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan anggaran pada proyek infrastruktur Kota Medan.

Temuan ini menunjukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai total Rp. 3,7 miliar.

Koordinator Gerbrak, Saharuddin menyampaikan dorongan tersebut saat ditemui wartawan pada Selasa 22 Juli 2025. Menurutnya, momentum penegakan hukum di Sumatera Utara saat ini terbuka lebar, terlebih setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah ini beberapa waktu lalu.

“Laporan hasil audit BPK bukan sekadar data formal, tetapi bukti awal bahwa ada indikasi pelanggaran serius. KPK, kejaksaan, dan kepolisian, harus bergerak cepat agar tidak ada kesan pembiaran. Masyarakat menunggu ketegasan,” ujar Saharuddin.

Hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengungkap sejumlah penyimpangan pada proyek proyek yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur penting, mulai dari drainase, jalan, hingga trotoar.

BACA JUGA:  Warga Bilal Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

BPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari telaah dokumen kontrak, pengecekan fisik di lapangan, hingga uji laboratorium untuk menilai kesesuaian material yang digunakan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan beberapa pelanggaran signifikan.

Pertama, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada lima paket pekerjaan peningkatan saluran drainase, dengan nilai ketidaksesuaian mencapai Rp1,04 miliar. Temuan ini menunjukkan adanya perbedaan kualitas material dan pengerjaan yang berpotensi menurunkan daya tahan serta efektivitas proyek.

Kedua, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2,43 miliar terkait penyusunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada pekerjaan cover u-ditch. Penyusunan harga tersebut dinilai tidak berdasarkan data yang memadai, sehingga membuka celah terjadinya manipulasi anggaran.

Ketiga, BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 13 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan rehabilitasi trotoar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 296 juta.

“Jika dijumlahkan, potensi kerugian negara dari seluruh temuan ini mencapai sekitar Rp. 3,7 miliar. Ini bukan angka kecil, dan jika tidak segera ditindaklanjuti, akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Saharuddin.

BACA JUGA:  Personel Gabungan Imbau Pengelola Kuliner di Jalan S Parman Terapkan Prokes

Gerbrak menilai, hasil audit BPK sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Aktivis Gerbrak lainnya, Ariswan, menegaskan bahwa pemeriksaan mendalam wajib dilakukan agar pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Pemeriksaan BPK sudah sangat detail, mulai dari dokumen kontrak hingga uji laboratorium. Sekarang saatnya instansi penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian bekerja. Jangan sampai temuan ini hanya menjadi laporan yang berdebu di meja,” tegas Riswan.

Gerbrak juga meminta agar penindakan hukum tidak hanya berhenti pada kontraktor, tetapi juga menyasar oknum pejabat yang diduga terlibat dalam pengawasan dan pengesahan proyek. Menurut mereka, praktik penyimpangan semacam ini biasanya melibatkan jaringan, bukan sekadar satu pihak.

Desakan Gerbrak ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di Sumatera Utara yang beberapa kali menjadi sorotan kasus korupsi skala besar. OTT KPK sebelumnya di provinsi ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa pengawasan pusat semakin ketat.

BACA JUGA:  Karyawan PT Anugerah Prima Indonesia Kembali Demo Pemko Medan

“Kalau KPK bisa menangkap koruptor besar lewat OTT, harusnya menindaklanjuti temuan BPK seperti ini jauh lebih mudah. Data dan buktinya sudah ada. Tinggal keberanian untuk memproses,” pungkas Saharuddin.

Gerbrak menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menggelar aksi jika penegakan hukum dinilai lamban. Masyarakat Sumatera Utara, menurut mereka, berhak mendapat jaminan bahwa uang negara tidak diselewengkan oleh segelintir pihak. (Ayu)