IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Tembok dan Firdaus Ditangkap Polres Batubara di Kampung Narkoba

Tersangka Jun alias Edi Tembok (35) dan MF (25) saat diamankan di Polres Batubara, Senin (11/9/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) tentang adanya peredaran gelap narkotika di Dusun V Desa Lima Laras Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara, Satres Narkoba Polres Batubara kembali melakukan penggerebekan di kampung narkoba tersebut, Senin (11/9/2023) sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH dalam siaran persnya yang diterima Topkota.co, Selasa (12/9/2023) menjelaskan, bahwa penggerebekan kampung narkoba tersebut dalam upaya mendukung kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Setelah menerima dumas tentang adanya peredaran gelap narkotika di Dusun V Desa Lima Laras Kec. Nibung Hangus Kabupaten Batubara, sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu kita berikan APP saat apel, dipimpin oleh saya sendiri,” ujar Kasat Narkoba Polres Batubara.

Barang bukti yang diamnkan dari tersangka Jun alias Edi Tembok, di Polres Batubara, Senin (11/9/2023). (Foto: M Saini)

Kemudian lanjut Kasat, pelaksanaan GKN dipimpin Kanit II Ipda Archen Tamba SH bersama anggota Satres Narkoba Polres Batubara sebanyak 7 personil.

Dalam Penggerebekan yang dilakukan, tim Satres Narkoba Polres Batubara berhasil mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial Jun alias Edi Tembok (35) dan MF (25), keduanya warga Dusun V Desa Lima Laras Kec. Nibung Hangus Kabupaten Batubara.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, berupa 4 (empat) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu dengan berat bruto 14,22 gram, 1 (Satu) buah plastik kecil berisikan narkotika sabu dengan berat bruto 0,43 gram, 1 (Satu) buah timbangan elektrik, 1 (Satu) buah handphone merek Vivo, 2 (Dua) pipet berbentuk skop, 1 (Satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (Satu) buah bungkus kuaci bekas dan 1 (Satu) buah tas kecil warna hitam yang disita dari penguasaan Jun alias Edi Tembok.

Sedangkan terhadap tersangka MF, petugas tidak menemukan adanya barang bukti. Namun, setelah dilakukan tes urine terhadap dirinya dengan menggunakan alat tes merk Egens, hasilnya adalah positif mengandung Methapitamine.

Selanjutnya, terhadap para tersangka berikut barang bukti di boyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Batubara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Solong)