BANGKINANG KOTA, TOPKOTA.co – Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar terus lakukan Operasi Justisi untuk menertibkan para pelanggar Protokol Kesehatan.
Sebagaimana terpantau pagi jelang siang ini Jumat (04/06/2021), Tim Satgas Gabungan dari beberapa instansi ini kembali menggelar razia, terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di kawasan Plaza Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.
Operasi Justisi ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar KOMPOL Hadi Purnama SIP didampingi Kasat Binmas AKP Handono Sujaryanto S.Sos, MH, Kasubag Hukum AKP Masrial, Kabid Gakda Satpol PP Kampar Sawir Dt. Tandiko MSi dan beberapa Perwira Polres Kampar lainnya.
Untuk tim pelaksana terdiri dari personel Polres Kampar sebanyak 28 orang, anggota Kodim 0313/ KPR sebanyak 9 orang, anggota Satpol PP Kampar 12 orang dan personel BPBD Kampar 5 orang.
Sekira pukul 09.30 wib Tim gabungan ini langsung melakukan razia terhadap masyarakat dikawasan Plaza Bangkinang, sejumlah masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan tidak menggunakan masker terjaring dalam Operasi Justisi ini.
Sebanyak 15 orang dilakukan sidang ditempat dengan perangkat sidang dari Pengadilan Negeri Bangkinang, terdiri hari Hakim Ketua Andy Graha SH, MH dan Panitera Pengganti Nurasiah SH, dan dari Kejaksaan Negeri Kampar hadir Salman alfarisi SH.
Setelah dilakukan sidang ditempat kemudian terhadap 3 orang pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dengan menyapu dan memunguti sampah dilingkungan pasar, sementara 12 orang pelanggar lainnya diberikan sanksi denda dengan jumlah denda keseluruhan sebesar Rp 360 ribu.
Para pelanggar ini juga diberikan arahan dan pembinaan agar kedepannya dapat mematuhi Protokol Kesehatan, Operasi Justisi ini berakhir sekira pukul 11.00 wib dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar(joni)