LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadahnya, Rabu (5/1/2022).
Kedua pelaku adalah APS alias Andi (41) warga Jalan Dahlia Gang Sado Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kab. Labuhanbatu sebagai pelaku curanmor, beserta penadah berinisial IFS alias Indra (45) warga Pinang Lombang Desa Sei Raja Kecamatan Na IX – X Kabupaten Labura.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Senin (10/1/2022) melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, mengatakan bahwa kasus curanmor tersebut berawal ketika korban kehilangan sepeda motornya di stadion bina raga saat berolahraga.
“Korban diketahui pada Selasa (28/9/ 2021), sekira pukul 15.30 WIB Pelapor dengan mengendarai honda plat BK 6985 YBG, tiba di stadion binaraga dengan tujuan untuk berolah raga,” kata AKP Rusdi Marzuki.
Setibanya di lokasi tersebut, pelapor memarkirkan sepeda motornya tepat di pinggir badan jalan Stadion dan selanjutnya bersama saksi melaksanakan kegiatan olah raga. Sekira pukul 16.00 WIB, pelapor berniat hendak pulang dan sudah tidak melihat sepeda motornya di tempat semula.
Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama saksi berusaha melakukan pencarian akan tetapi sepeda motor tidak dapat ditemukan. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000 dan membuat laporan ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum,” tambah Rusdi.
Berdasarkan kejadian tersebut, Tekab Unit 1 Resum yang dipimpin oleh Kanit 1 Resum Polres Labuhan Batu Ipda S Manurung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku curanmor.
Dari tangan tersangka diamankan satu handphone OPPO A3 S, yang ditaruh korban di bagasi sepeda motor. Tersangka menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan seorang pria atas nama BSS inisial T dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor dan membawa lari sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, Tim bergerak untuk mencari BSS inisial T, namun tidak ditemukan. Tersangka juga menjelaskan bahwa sepeda motor yang mereka ambil bersama dengan temannya dijual kepada seseorang inisial I yang beralamat di daerah Pinang Lombang Desa Sei Raja Kec.Na IX – X Kabupaten Labura.
Kemudian Tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka penadahnya beserta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil curian. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan sebaiknya menambah kunci ganda pada kendaraan bermotor,” pungkas AKP Rusdi Marzuki. (red)