SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Seorang petani di Simalungun jadi korban penganiayaan brutal oleh tetangganya sendiri hanya karena menegur aksi ugal-ugalan di depan rumah. Beruntung, Sat Reskrim Polres Simalungun bertindak cepat dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam usai kejadian.
Korban diketahui bernama Victor Haloho (42), warga Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba. Ia mengalami luka tikam dan sayatan di tangan dan leher setelah diserang dengan pisau oleh tersangka Dearson Haloho (45), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kepala Satreskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH, menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu malam (23/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB ketika korban sedang duduk bersama istrinya di teras rumah.
“Tersangka melintas sambil geber-geber motor. Korban menegur, ‘kok menggas-gas kau di sini?’ Tapi pelaku diam saja dan pergi,” jelas AKP Herison, Sabtu (2/8/2025).
Tak disangka, lima menit kemudian pelaku kembali—kali ini dengan niat membunuh. Tanpa banyak bicara, ia langsung memukul korban dan berkelahi. Di tengah perkelahian, tersangka mencabut pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm dan menyayat korban berkali-kali.
“Korban mengalami luka parah di tangan kanan, leher, dan tangan kiri. Leher korban bahkan mengeluarkan banyak darah,” ungkap Herison.
Istri korban yang histeris langsung berteriak minta tolong. Warga berdatangan dan pelaku pun kabur sambil membuang pisau berdarah yang digunakannya.
Korban kemudian dibawa warga ke Klinik Permata, Kelurahan Saribu Dolok, untuk mendapat pertolongan medis.
Keesokan harinya, Kamis (24/7/2025) pukul 14.00 WIB, istri korban melapor ke Polsek Purba. Berdasarkan LP/B/05/VII/2025/SPKT/Polsek Purba/Polres Simalungun/Polda Sumut, Satreskrim langsung turun ke lokasi.
“Kami lakukan olah TKP, kumpulkan barang bukti, periksa kondisi korban dan dua saksi mata—Evrando Haloho dan Fitrinita Haloho. Pelaku berhasil kami amankan tak lama kemudian,” ujar Herison.
Barang bukti yang diamankan cukup mengejutkan:
1 pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm, bercak darah masih menempel
1 kaos berkerah merah maroon berlumuran darah
1 celana panjang hitam bercak darah
Sandal jepit merah merek Swallow, juga bercak darah
Tersangka kini diamankan di Rutan Polres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami pastikan proses hukum berjalan dan pelaku dihukum setimpal. Ini bukti keseriusan Polres Simalungun menjaga keamanan warga,” tegas Herison. (Ayu)