LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Empat kecamatan menjadi sasaran Pemkab Labuhanbatu dalam penegakan Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu, yaitu Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan dan Panai Hulu.
Sebelumnya pada hari Rabu (6/4/2022), Pemkab Labuhanbatu melakukan penyisiran di dua Kecamatan yakni Kecamatan Pangkatan dan Panai Hulu, dan hari ini Kamis (7/4/2022) dilanjutkan ke Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan.
Penegakan perda dimaksud, agar PT pemilik menara mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemkab Labuhanbatu, baik itu izin maupun pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut.
Kepala Bidang TI pada Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti ST MKom yang diwakili oleh Dedi Murizal mengatakan, dari data yang terhimpun ada tujuh titik menara yang tidak memiliki izin, dua di Rantau Utara dan lima di Rantau Selatan. “Ini akan diberikan sanksi berbentuk teguran dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu,” ujarnya.
Untuk di Rantau Utara ada dua titik tiang tower yang berada di Perlayuan Kelurahan Pulo Padang dan Jalan Manaf Lubis Kelurahan Sirandorung.
Sedangkan untuk Kecamatan Rantau Selatan, terdapat lima titik tiang tower yang berada di Bandar Rejo Ujung Bandar Kelurahan Ujung Bandar, Puja Karya Ling Rejo Mulyo ll, Jalan Masjid Sukron Kelurahan Bakaran Batu, Jalan HM Said Kelurahan Perdamaian dan Kali Bening Kelurahan Sidorejo
Dilain sisi, Kepala Bidang Penegak Perda Perjuangan Hasibuan menyebutkan akan terus melakukan imbauan dan teguran, jika tidak diindahkan maka akan ditindak sesuai peraturan.
Berdasarkan data dihimpun, ada empat kecamatan yang terdata berdiri menara tower yang melanggar Perda No 23 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu, yakni di Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Panai Hulu dan Pangkatan.
Selain perwakilan Dinas Kominfo, PUPR dan Satpol-PP, turut hadir di lokasi tersebut Camat Rantau Utara Napsir Rambe ST, Lurah Pulo Padang Hakim Dalimunthe SE dan Staff Kecamatan Rantau Selatan. (Dy)