IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tega! Anak Kandung Dicabuli Selama 4 Tahun

ASAHAN, TOPKOTA.co – Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang masih sedarah di salah satu Kecamatan di Kabupaten Asahan. Hal ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar pers rilis di halaman Mapolres Asahan, Rabu (17/2) sekira pukul 16.05 WIB.

“Peristiwa ini terjadi sejak Tahun 2016, tersangka SS cabuli anak kandungnya sendiri, terakhir Oktober 2020 diketahui Tante korban dan di laporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Asahan ,” terang Kapolres.

Menurutnya, SS (49) pertama kali mencabuli anak kandungnya, sebut saja Indah (16) sejak bulan Juli 2016, sekira pukul 22.00 WIB saat keduanya tidur di ruang TV. Kejadian ini sudah berulangkali dilakukan tersangka, sampai dengan terakhir kali nya pada Sabtu 10 Oktober 2020, sekira pukul 13.00 WIB di kamar korban saat rumah kosong, hanya ada mereka berdua.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2014, pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan unsur Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 35 Tahun 2014, Tindak Pidana dilakukan oleh orangtua maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1),” tegas Kapolres Asahan.

BACA JUGA:  Dua Wanita Buat Onar di Kantor Polisi, Minta Ganti Hape Baru

Diakhir Nugroho berharap, ini adalah kasus terakhir pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Asahan, karena kebanyakan yang menjadi predatornya adalah orang-orang terdekat korban. “Mari kita sama-sama menjaga keluarga, perbaiki ahlak dan moral agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tutup Nugroho. (Solong/Dad)