SERGAI, TOPKOTA.co – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian dan pemberatan aksi bacing loncat di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (18/3).
Adapun Tersangka yang diamankan yakni, Ryan Gutama alias Doyok (31) warga Dusun XVI Kampung Samben Desa Seibamban Kecamatan Seibamban Sergai, usai melakukan pencurian terhadap sebuah mobil Truk Model Box dengan nomor polisi L 9230 UU warna putih bermuatan rokok Luky Mild 12 yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2019, tepatnya di Jalan Umum Desa Rampah Kiri, Kecamatan Seirampah Sergai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Kamis (19/3) mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 03:30 WIB di jalan umum Desa Rampah Kiri, Kecamatan Seirampah Sergai.
“Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya Tekab melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun XVI Kampung Samben Kecamatan Sei Bamban Sergai. Sekira pukul 13:00WIB Tim langsung melakukan penangkapan tehadap tersangka, saat sedang tidur di kamar miliknya,” kata AKBP Robin Simatupang, Kamis (19/3).
Lanjut Kapolres, Pria Duda yang memilik dua anak ini beraksi bersama tiga rekannya Reza Aulia Habib alias Reza dan Angga Satrio alias Basir, yang sudah tertangkap terlebih dahulu. Sedangkan Rizal alias Pesek (Belum tertangkap yang masih DPO). Dari hasil interogasi, Pelaku Doyok mendapat bagian dari hasil pencurian sebanyak Rp1.200.000.
Mantan Kapolres Batubara tersebut juga menjelaskan, kejadian berawal saat pengemudi truck Isuzu Giga Wing Box Tronton Nopol L 9230 UU warna putih berisikan barang berupa rokok Lucky Mild 12 datang dari Jakarta menuju Medan.
Setiba di Jalinsum Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah Sergai, sopir mendengar suara teriakan dari warga bahwa pintu truknya sudah dalam keadaan terbuka. Saat itu pengemudi memberhentikan truck dipinggir jalan dan melakukan pengecekan, ternyata pintu box sudah terbuka.
Atas kejadian tersebut supir melaporkan hal tersebut ke pihak perusahan untuk dilakukan pengecekan ke PT Bentoel, ternyata Rokok Lucky Mild 12 sebanyak 5 (lima) case yang satu casenya seharga Rp 8.720.000 (delapan juta tujuh ratus dua puluh ) sudah dicuri dan hilang, sehingga atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp 43.600.000. “Lalu Sopi membuat pengaduan Ke Mapolres Sergai sesuai Laporan Polisi/231/VIII/2019/SU/RES Sergai tanggal 28 Agustus 2019,” ungkap AKBP Robin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenangkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Untuk satu orang pelaku Rizal alias Pesek, masih dilakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku,” tambahnya. (End)