IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tawuran Semakin Ganas Dan Menakutkan, Tegakkan Undang Undang Darurat

MEDAN, TOPKOTA.co –  Perilaku para tawuran sepertinya tidak dapat ditolerir lagi sudah banyak jadi korban atas keganasannya baik dari pihak kepolisian dan warga, apa lagi pengerusakan rumah dan penjarahan sering terjadi setiap ada tawuran yang terjadi di Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia, Sabtu (19/07/2025) hingga Minggu (20/07/2025) subuh hari.

Hampir di beberapa kelurahan terjadi tawuran di kecamatan Medan Belawan, namun saat ini lebih viral di Kelurahan Belawan I, Kelurahan Belawan II, Kelurahan Bahari dan Bahagia hingga puluhan sudah puluhan orang meninggal dunia.

Situasi keganasan yang terjadi  di akibatkan lemahnya pihak tindakan kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan dimana ketegasan Kompolnas, Polisi saja sudah jadi korban, seperti yang dikatakan warga Pajak  Baru kepada awak media, “kenapa Polisi tidak berani bertindak tegas, dan dimana Kompolnas kami warga Pajak Baru sudah sangat takut dan resah, bukan hanya klewang, clurit, panah, bom molotov, mercon ukuran besar,  softgun dan senapan angin pun sudah digunakan para pelaku. Kejadian ini sudah merugikan kami warga Belawan”, ucap warga dengan kecewa.

BACA JUGA:  Kapolres Pelabuhan Belawan Hadiri Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional

Dimana Harkamtibmas yang sudah diatur dalam Undang Undang karena sudah jelas penindakannya seperti keamanan, ketertiban kepada masyarakat.

Adapun tawuran yang terjadi setiap hari di kecamatan Medan Belawan, benar kepolisian Polres Pelabuhan Belawan melakukan pembubaran tawuran tersebut, namun tawuran yang telah meresahkan karena telah melakukan bermacam jenis jenis senjata tajam.

Masyarakat Belawan berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan harus melaksanakan hukum Harkamtibmas sesuai  Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam sebagai efek jera terhadap pelaku tawuran.

Salah seorang warga Belawan Bahagia yang menjadi korban penjarahan dan pengerusakan mengatakan “percuma kami buat laporan namun tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian, padahal sudah viral di media sosial”, ucap warga.

“Kami butuh tindak tegas dengan berlakukan kembali Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, rumah dan keluarga kami sudah banyak menjadi korban Pak Polisi”, pinta warga. (Ayu)