MEDAN, TOPKOTA.co – Kasus Percobaan Pembunuhan yang dialami Dhesy Irany warga M Yusub Jantan Lingkungan XIII Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan semakin rumit, pasalnya Polsek Percut Sei Tuan enggan memeriksa apalagi menangkap Terlapor Andi Syahputra dengan dalih belum ada memeriksa saksi-saksi.
Dhesy yang dijumpai wartawan usai memberikan keterangan di Polsek Percut Seituan mengaku sangat kebingungan, disamping masih mengalami trauma karena peristiwa percobaan pembunuhan yang dialaminya, kini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Percut Seituan meminta Dhesy untuk menghadirkan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Saya masih trauma dan bingung. Tadi saya baru diperiksa di PPA terkait laporan saya, penyidik meminta saya membawa saksi,” ujarnya, Rabu (1/4).
Dhesy mengungkapkan, dirinya kesulitan untuk menghadirikan saksi, apalagi saat kejadian tersebut, tidak ada orang di rumahnya, yang ada hanya dirinya dan terlapor. “Bagaimana saya bisa menghadirkan saksi, tidak ada orang di rumah saat itu. Saya aja masih bersyukur nyawa saya masih bisa terselamatkkan,” ujarnya.
Saat wartawan menyinggung apakah tidak ada warga lain yang mengetahui kejadian tersebut, lantas Dhesy mengaku, saat itu situasi di dekat kediamannya sedang sunyi. Dirinya juga tidak bisa berteriak, karena pelaku mencekik lehernya dengan keras, hingga membuat matanya merah, namun dirinya tidak berputus asa, dan akan mencoba mempertanyakan kepada tetangga-tetangganya apakah mereka mengetahui peristiwa tersebut.
“Mudah-mudahanlah ada tetangga-tetangga yang mengetahui kejadian tersebut dan bisa membantu saya. Saya ingin pelaku ini ditangkap, karena sudah membuat saya ketakutan, sampai saat ini saya masih trauma karena pelaku sering meneror dan menghubungi saya melalui hp,” ujarnya.
Sementara Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Penyidik juga membutuhkan keterangan para saksi, agar kasus ini bisa ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
“Dalam kasus ini kami berpedoman pada pasal 183 KUHAP, minimal ada dua alat bukti yang harus terpenuhi, yakni keterangan saksi dan surat keterangan dari dokter bahwa korban telah dianiaya,” ujarnya. (Fen)