IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tanam Pohon Ganja, Warga Jalan Lembaga Ditangkap Polsek Medan Area

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Medan area Pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.30 mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.

Mendapat informasi tersebut team unit tekab Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan area Iptu Rianto SH dan sesampai di lokasi tersebut unit Reskrim Polsek Medan area berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yg ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku.

Selanjutnya Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Medan Area Guna di lakukan Proses lebih lanjut.

Ketika di konfirmasi wartawan dengan Kapolsek Medan Area Kompol Faidir.SH.MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH mengatakan,Unit Reskrim Polsek Medan area berhasil amankan satu pria yang bernama SUHERI,Lk, 37 thn, Islam, wiraswasta, Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.karena pria tersebut menanam Pohon ganja di belakang rumah ya “beber Rianto”

Selain mengamankan pelaku,unit Reskrim Polsek Medan area berhasil amankan barang bukti – 7 (tujuh) batang dengan perincian :170 cm : 2 (dua) batang145 cm : 3 ( tiga) batang dan 1 m :. 2 ( dua) batang. Dari perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (My.Tanjung)