WAY KANAN, TOPKOTA.co – Aktivitas tambang ilegal (TI) di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, kian marak dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Salah satu lokasi yang disorot berada di Bukit Jambi, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, yang diduga dimiliki oleh seseorang berinisial TJ.
Kegiatan tambang ilegal tersebut dinilai sangat merusak lingkungan, khususnya mencemari aliran Sungai Way Umpu yang selama ini masih dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari mandi, mencuci hingga kebutuhan air rumah tangga lainnya.
Ironisnya, hingga kini aktivitas yang jelas-jelas tidak mengantongi izin tersebut seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) setempat.
Para pemilik tambang ilegal dinilai nyaris tidak pernah tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa mereka “kebal hukum”.
“Seolah-olah aparat tutup mata dan tidak mengetahui adanya aktivitas yang tidak lazim ini. Padahal tambang ilegal tersebut beroperasi secara terang-terangan,” keluh salah satu warga, Selasa (23/12/2025).
Kondisi ini menimbulkan polemik dan tanda tanya besar di mata publik. Pasalnya, kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja yang tidak dilengkapi dengan standar keselamatan kerja yang memadai.
Selain itu, dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat dikhawatirkan akan semakin parah apabila aktivitas tambang ilegal tersebut terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Melalui pemberitaan ini, awak dari media BeritaFaktanews mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Diharapkan, para pemilik tambang ilegal dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ayu)









