IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Supendi Dibekuk Tekab Polsek Perbaungan

SERGAI, TOPKOTA.co – Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan membekuk Supendi (25) tersangka pelaku penggelapan sepeda motor dari sebuah lokasi tempat persembunyiannya, Rabu (15/7), sekira pukul 05.30 WIB.

Sebelumnya korban Supiatik (54) warga Dusun II Desa Lidah Tanah Kec. Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan sepeda motornya dipinjam tersangka dan tidak dikembalikan. Merasa dirugikan korban melaporkan ke Polsek Perbaungan sesuai LP No. : LP/150/V/2020/SU/Res sergai/Sek Perbaungan/ tanggal 19 Mei 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul mengatakan modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan berpura-pura meminjam sepeda motor kepada korban dan menjualnya.

“Tindak pidana berawal pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 11.00 wib, saat korban sedang berjualan, tersangka datang dan meminjam sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam milik korban, dengan alasan hendak berbelanja ke kota Perbaungan, karena tidak merasa curiga korban kemudian memberikan sepeda motornya untuk di pakai tersangka,” ujar Kapolres.

Setelah satu jam tersangka pergi ke kota Perbaungan sambung Kapolres, tersangka tidak juga kunjung kembali, dan korban mencoba menghubungi melalui handphone milik tersangka, namun tidak diangkat dan direjeck. Hingga pukul 22.00 WIB, korban menunggu tersangka juga tidak kunjung kembali, bahkan hingga ke esokan harinya.

Korban mulai resah dan mencari keberadaan tersangka, namun tidak ditemukan, hingga akhirnya 3 hari kemudian tersangka kembali pulang kerumahnya. Mengetahui tersangka kembali, korban kemudian mendatangi tersangka dan menanyakan mana sepedamotor miliknya, namun tersangka tidak dapat menjawab dan mengatakan kalau sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang di Perbaungan.

Menurutnya, teman tersangka yang baru dikenal olehnya tidak berada di kosnya di Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Sergai saat akan mengambil sepedamotor korban. Mendengar alasan dan perbuatan tersangka tersebut, korban merasa keberatan dan menderita kerugian hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna merah hitam dengan Nopol BK 6214 XBC.

Selanjutnya Tekab Polsek Perbaungan, Rabu (15/7) sekira pukul 05.30 WIB berdasarkan informasi dari informan, Kanit Reskrim Iptu M.Tamhunan SH melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang sempat berpindah pindah tempat untuk menghindar dari jeratan hukum.

Kemudian dilakukan serangkaian interogasi terhadap tetsangka dimana barang bukti 1 (satu) unit sepedamotor dimaksud. Tersangka mengaku sepedamotor digadai kepada teman pelaku yang baru dikenalnya di Dusun II Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab.Sergai, dan sampai ini saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka tersebut.

Kemudian team mengamankan tersangka ke Polsek Perbaungan untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. “Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 subs 378 dari KUHPidana, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolres. (End)