IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Subdit Cyber Polda Sumut Ungkap Perjudian Online, 16 Pelaku Diamankan

Dir Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Dr Teddy Jhon Marbun S MSH MHum didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri SIK MIK saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti perjudian online, di Polda Sumut, Senin (12/6/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu dipimpin Kasubdit Kompol Welman Feri SIK MIK berhasil mengungkap kasus judi online yang beralamat di Jalan Ladang Kel. Kedai Durian Kec. Medan Johor, Jumat (9/6/2023).

Dari pengungkapan itu, sebanyak 10 orang berhasil diamankan dan sudah dilakukan penahanan, berikut barang bukti.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Ditreskrimsus Kombes Teddy J Marbun dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri SIK MIK kepada wartawan mengatakan, pengungkapan perjudian online itu berdasarkan laporan masyarakat.

“Laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan pada Jumat 9 Juni berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Ladang Kel. Kedai Durian Kec Medan Johor,” ujar Kombes Hadi, Senin (12/6/2023)

Para tersangka yang ditahan berperan sebagai pemilik saham 2 orang, operator, marketting. “Pak Kapolda berkomitmen berantas judi online dan judi konvensional. Informasi sekecil apapun yang diberikan ke kita, akan responsif melakukan penanganan dan penindakan dan ini kita buktikan,” tegas Kabid Humas.

“Ada dua orang pemilik saham yang ditahan yakni R dan BJL masing-masing saham 15 persen, sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitasnya sudah diketahui masih buron,” jelas Kombes Teddy Marbun.

Para tersangka yang ditahan sambung Teddy, dengan inisial R, wanita MS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI dan MA. Tiga wanita itu berperan sebagai tele marketing atau admin. Mereka ada yang berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Deli Serdang, Medan dan Jakarta.

Adapun barang bukti yang disita yakni, 12 layar, monitor merk lenovo, 9 cpu, 8 keyboard, 7 mouse dan 7 unit hanphone.

Teddy menyebutkan, aksi perjudian ini baru beroperasi sekitar 2 minggu, dengan omzet Rp.2- Rp. 4 juta setiap hari dengan members sekitar 200 orang. “Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial. Kemudian para member diarahkan membuka website dengan coin288.

“Setelah member bersedia, lalu pihak managemen menyiapkan biodata dan depotisto. Member minimal memiliki depotisto Rp 50 ribu,” jelasnya.

Setelah dana member masuk ke depotisto, lalu disuguhkan permainan judi jenis Pokker, kasino, bola, tembak ikan. “Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah profesional,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Ditreskrimsus dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri SIK MIK mengatakan, dalam kurun Januari hingga Juni 2023, Subdit Cyber Crime mengungkap 7 kasus perjudian online termasuk perjudian di Jalan Ladang.

“Sebelumnya kita ada mengungkap 6 kasus judi online periode Januari- Juni dengan tersangka 6 orang, ditambah pengungkapan di Jalan Ladang dengan tersangka 10 orang,” ujarnya mengimbau warga masyarakat agar memberikan informasi keberadaan judi online di Sumatera Utara. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER