SIAK, TOPKOTA.co – Polres Siak melalui Polsek Kandis dibawah Komando Kompol Indra Rusdi SH kini seakan miliki motto tiada hari tanpa penangkapan Pelaku Pencurian. Hal ini tertuang setelah baru hitungan hari berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian sepeda motor bekerjasama dengan Polsek Tapung Hilir, Polsek Kandis kembali berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus operandi bongkar rumah korban.
Polsek Kandis dengan waktu berselang dua hari berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut pada Jum’at, (04/09/’20), atas dasar laporan korban pada Rabu, (02/09/’20).
“Hanya melaksanakan tugas sebaik mungkin. Sebagai pengayom masyarakat, tentunya sudah tugas kami untuk menimbulkan rasa aman dan nyaman khususnya pada warga diwilayah hukum kami,” ujar Kompol Indra dengan nada merendah.
Lulus atau Korban yang saat itu tengah berada dikediaman menantu beralamat di Jalan Lintas Pekanbaru Duri KM 86, Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak memberikan laporan atas kerugian yang dideritanya dengan besaran nominal bekisar Rp 9.000.000,-. Secara terperinci, Kompol Indra Rusdi menuturkan kronologis kejadian perkara,
“Lulus melaporkan tindak pidana Pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM 3291 YU dan 3 (tiga) unit handphone merk Vivo yaitu Vivo Z1 Pro, Vivo Y50 Vivo Y93, dengan cara Pelaku masuk melalui dinding rumah korban yang terbuat dari papan, dan pada saat pelaku sudah berada didalam rumah korban, kemudian pelaku mengambil handphone yang terletak diatas kasur dalam kondisi sedang dicarger, selanjutnya pelaku masuk ruangan sebelahnya dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM 3291 YU,” ungkap Kompol Indra.
Untuk kronologis penangkapan pelaku sendiri, Kompol Indra menuturkan bahwa keberhasilan mengungkap pelaku juga dengan bantuan informasi dari warga dan yang lebih mengesankan tenyata Pelaku memang merupakan spesialis pencuri dengan modus operandi bobol rumah korbannya.
“Setelah pelaku berhasil diringkus, berdasarkan pengakuan diketahui bahwa pelaku merupakan spesialis bongkar rumah warga. Setidaknya ada 3 perkara yang diakui oleh pelaku,” tutur Kompol Indra.
Lebih rinci lagi, Kapolsek Kandis melalui Kanitreskrim Polsek Kandis, IPTU Faisal SH, mengutarakan,
“Pengakuan tersangka bahwa pelaku telah melakukan pencurian dengan 3 TKP yang berbeda-beda antara lain di KM 86 Kampung Kandis disalah satu rumah warga (pelapor belum membuat laporan), barang yang dicuri berupa 1 (satu) unit mesin Sanyo, di KM 86 kampung Kandis Kec. Kandis Kab. Siak korban An. LULUS dan korban sudah membuat LP di Polsek Kandis, barang yang dicuri berupa 1 unit ranmor dan 3 unit handphone merk Vivo juga di KM 86 Kampung Kandis korban membuat LP barang yang dicuri oleh pelaku berupa 2 (dua) unit handphone, semuanya dengan modus operandi bongkar rumah,” jelas IPTU Faisal SH.
Pelaku sendiri mengakui bahwa barang bukti berupa 1 unit ranmor dan 2 (dua) unit handphone dijual kepada ESR di Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar bersama-sama dengan AS (DPO) dengan harga Rp. 2.500.000. Atas keterangan tersebut tim gabungan Polsek Kandis langsung mencari keberadaan AS ditempat kediamannya di KM 86 Kampung Kandis yang hingga sampai saat ini masih dilakukan pencarian. Selanjutnya tim gabungan Polsek Kandis berangkat menuju Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar untuk melakukan pengembangan mencari keberadaan pelaku penadah barang hasil curian berupa 1 unit ranmor dan 2 unit handphone, setelah sampai di lokasi dan melakukan penyelidikan dengan dibantu warga setempat, berhasil menemukan keberadaan barang bukti di Pondok milik ESR. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nopol dan 1 unit handphone Vivo Z1 Pro setelah dilakukan pengecekan sesuai dengan barang bukti yang diambil oleh pelaku. Kini, terhadap pelaku dan barang bukti yang telah berhasil diamankan dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut(joni)