MEDAN, TOPKOTA.co – Pihak SPBU di Jalan AR Hakim, Kota Medan, diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) demi memperkaya diri. Tentu saja, hal tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Masyarakat, khsususnya yang bermukim di seputaran Jalan AR Hakim Medan, meminta pihak terkait dalam hal ini PT Pertamina, untuk mencabut izin operasional SPBU tersebut.
“Kami minta Pertamina untuk menutup izin SPBU 14202140 di Jalan AR Hakim Medan, karena diduga menimbun BBM,” ucap sejumlah masyarakat setempat yang enggan menyebut namanya, Jum’at (01/8/2025).
Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut.
Kasus ini menyoroti dugaan lemahnya sistem pengawasan di Pertamina, yang memungkinkan terjadinya praktik kecurangan yang akan merugikan negara.
Pasal 55 ini seringkali diterapkan pada kasus-kasus seperti penimbunan BBM bersubsidi, pengangkutan ilegal, atau penjualan BBM bersubsidi diatas harga eceran tertinggi.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk pengamat dan masyarakat, yang menuntut pengusutan tuntas dan penegakan hukum yang adil.
Pasal ini bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Pelaku penyalahgunaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Ayu)