KAMPAR, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan kegiatan “Jaksa Menyapa” di Radio Republik Indonesia (RRI) Riau, Kamis (19/3). Kejaksaan Negeri Kampar melakukan dialog interaktif dengan topik sosialisasi Covid-19 dengan narasumber Kajari Kampar Suhendri SH MH dan Kepala Dinas Kesehatan Kampar Dedy Sambudi SKM MKes yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr Zulhendra dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Poppy Rahmadini SKM MSi.
Materi Dialog pembahasan Interaktif yang dilaksanakan adalah membahas kasus yang menjadi pandemi di dunia. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan wabah ini sebagai status bencana non alam.
Dalam dialog interaktif tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kampar Dedy Sambudi menyatakan bahwa sesuai arahan dari Bupati Kampar pada Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh forkopimda Kampar pada waktu yang lalu, Pemda Kampar siap bekerja 24 jam untuk mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk meminimalisir terjadinya penyebaran covid-19 khususnya di Kabupaten Kampar.
“Dinas Kesehatan Kab. Kampar dan Pemda serta semua lintas sektor siap melakukan penanganan Covid-19 di setiap wilayah daerah Kabupaten Kampar dengan secara berskala, agar potensi penyebarannya bisa ditekan serta kondisi tenaga medis kesehatan di Kabupaten Kampar telah dipersiapkan, baik di puskesmas maupun di rumah sakit, karena mereka merupakan lini dan garda terdepan kita,” jelasnya.
KadisKes menambahkan, bahwa rumah sakit dan puskesmas selalu melakukan sosialisasi mengenai Covid-19 dengan cara memberikan edukasi seputar penyampaian terkait pengenalan virus Corona, faktor dan gejala-gejala klinis orang yang terinfeksi serta menyampaikan kepada masyarakat agar menjaga kebersihan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Senada dengan yang dikatakan oleh Kadiskes, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar menyampaikan, bahwa dari instruksi pemerintah pusat akan menindak tegas terhadap setiap oknum yang berusaha memanfaatkan situasi yang memilukan ini dan dapat menambah keresahan masyarakat yang dapat memicu panic buying.
“Kami siap menangani kasus-kasus yang berdampak pada meningkatnya kepanikan masyarakat, seperti penimbunan masker, obatan-obatan, Hand Sanitizer dan sembako, serta penyebar hoaks terkait virus covid-19,” tegas Kajari Kampar Suhendri.
Selanjutnya Suhendri kembali menegaskan, Pemerintah akan menindak tegas setiap pelakunya dan diberikan tuntutan pidana sehingga menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama. (Joni)