IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sopir Truk Maut di Simalungun Ditetapkan Tersangka

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Sopir truk Mitsubishi Fuso berinisial S (52) ditetapkan sebagai tersangka, akibat peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di Jalan Asahan KM 4-5  jurusan Pematangsiantar-Perdagangan  Nagaori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Provinsi Sumatera Utara, Kamis (19/11).

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan tersangka dan resmi ditahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan KM 4-5, yakni sopir truk fuso berinisial S,” kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan SIK, Jumat (20/11).

Mengenai kelayakan jalan truk tersebut lanjut Jodi, bukanlah kewenangan pihak kepolisian. Namun dari segi kelengkapan surat-surat kendaraan berupa KIR, STNK dan SIM sangat lengkap, dan supir juga keadaan sehat. “Untuk STNK truk itu atas nama Yanto Saputra yang berdomisili di Kampar Riau,” ungkapnya.

Untuk pemeriksaan terhadap pemilik truk imbuh Kasat Lantas, pihaknya akan menggelar lebih lanjut untuk pengembangan dari kasus itu. Pihak Satlantas juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan sopir truk berinisial S, dan tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi.

“Terkait kaburnya sopir berinisial S itu pasca kejadian, kepada pihak Satlantas S mengaku takut dihakimi massa. Tersangka melarikan diri ke pemukiman warga dan mengamankan diri di warung kopi, setelah ditanyai oleh pemilik warung kopi, Suratman menjelaskan kejadian yang dialaminya berikut kepada pimpinan perusahaan tempat di bekerja. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten, dengan cepat personil Satlantas Polres Simalungun langsung menjemput guna mengamankan supir truk tersebut,” katanya.

Peristiwa itu membuat Tersangka S dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya telah terjadi kecelakaan lalu lintas, Kamis (19/11/2020) yang melibatkan mobil truk Mitsubishi Fuso BM 8238 ZU dan 6 unit mobil dan 5 unit sepeda motor. Akibat peristiwa itu, lima orang dinyatakan meninggal dunia dan enam orang luka ringan. Dari kejadian tersebut pihak Satlantas Polres Simalungun sempat mendatangkan Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara untuk bersama-sama melakukan pengecekan TKP. (JN)