IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Sontol Bandar Sabu Dolok Batu Nanggar Akhirnya Ditangkap, BB 53,96 Gram Sabu

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Aparat Kepolisian Resor Simalungun akhirnya berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu-sabu yang menjalankan bisnis haramnya di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Bandar yang dimaksud adalah SP alias Sontol (34) warga Lingkungan II Nagori Amansari Barat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, bersama dengan rekannya TR alias Beno (30) warga Lingk. I Kelurahan Aman Sari Timur Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

“Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi adanya dugaan seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba di wilayah Serbalawan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH, Jumat (24/6).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Hari Kamis 23 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap pria yang diketahui berinisial SP di Gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Dalam penangkapan itu lanjut Adi, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang dan 115 (seratus lima belas) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 53,96 (lima puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram, 1 (satu) kaleng warna nikel, 10 (sepuluh) plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.

“Dari pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indra Pura Kabupaten Batubara,” jelasnya.

Selanjutnya, barang bukti narkotika dan tersangka dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Terhadap pemasok sabu tengah dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER