AEKKANOPAN, TOPKOTA.co – Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Pers Indonesia Zakaria Rambe SH mulai angkat bicara menyangkut laporan LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang diduga di “peti es”kan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
Zakaria meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Kumaedi SH lebih transparan dalam menanggapi laporan pengaduan masyarakat. “Lebih terbuka lah. Itu kan menyangkut uang negara. Janganlah ada yang ditutup-tutupi apalagi seperti mempersulit,” pintanya saat dimintai tanggapan melalui telepon seluler, Senin (4/1).
Dia juga menambahkan, jika memang laporan tersebut sudah layak ataupun belum, sebaiknya Kajari jangan menggantung laporan pengaduan tersebut. Lebih baik segera diinformasikan kepada pihak pelapor. “Jangan sampai hal ini akan memperburuk nama baik Kejaksaan khususnya di Labuhanbatu. Kalau laporannya belum layak ya sampaikan belum layak. Jika laporannya sudah layak, maka informasikan telah sampai dimana perkembangan laporan pengaduan itu,” cetus Zakaria Rambe.
Akibat sikap Kejari yang terkesan acuh inilah, Zakaria pun menilai, kemungkinan besar ada indikasi kongkalikong antara pihak kejaksaan dengan pihak terlapor yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labura sehingga laporan terkesan tidak berjalan.
“Ya kemungkinan (indikasi kongkalikong-red) besar lah. Kenapa mereka (Kejari-red) tidak terbuka. Sudah dilaporkan begitu, seharusnya mereka jelaskan lah. Paling tidak pelapor dipanggil dan dijelaskan. Pendekatan kepada masyarakat terkait pengaduan itu kan ada dua, pertama pendekatan secara persuasif yaitu pelapor dipanggil dan dijelaskan, kalau cara itu juga belum puas, bisa melalui surat. Banyak cara seharusnya bisa ditempuh pihak Kejari,” papar Zakaria yang juga pendiri sekaligus pengawas Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) itu.
Oleh sebab itu, secara tegas Zakaria meminta kepada Kajari Labuhanbatu Kumaedi SH untuk lebih transparan menyikapi laporan pengaduan masyarakat, supaya nama baik Kejari tidak buruk dipandang masyarakat. “Diminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri lebih transparanlah. Seharusnya, Kejari lebih tanggap terhadap laporan pengaduan masyarakat, agar nama baik Kejaksaan di Labuhanbatu tidak tercoreng, bukan malah menggantung laporan pengaduan itu,” tutur Zakaria mengakhiri perbincangan.
Untuk diketahui, Kajari Labuhanbatu Kumaedi SH belum juga memproses laporan pengaduan Ketua LSM LPPN Bangkit Hasibuan atas dugaan korupsi pejabat Disdik Labura yang mencairkan anggaran sejumlah pekerjaan proyek disana sebelum pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan.
Laporan Bangkit terkesan di “peti es”kan pihak Kejaksaan selama hampir 11 bulan lamanya terhitung tanggal 11 Februari 2020 hingga sekarang. Hal itu diketahui dari keterangan Bangkit yang mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan perkembangan laporan dari pihak Kejari Labuhanbatu.
Sementara keterangan Kajari Labuhanbatu melalui Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Syahron Hasibuan SH beberapa waktu lalu, mengaku belum adanya laporan pemberitahuan kepada pihak pelapor disebabkan lambatnya respons dari pihak Inspektorat Labura pasca dikirimnya surat permohonan audit terhadap laporan LSM dimaksud oleh Kejari Labuhanbatu kepada Inspektorat Labura, yang diakui Syahron surat tersebut dikirimkan tidak lama setelah laporan pengaduan disampaikan kepada pihak Kejaksaan.
Lebih mengejutkannya, pihak Inspektorat sendiri melalui Sekretaris Indra Paria secara terang-terangan membantah keterangan Kajari Labuhanbatu yang disampaikan Humasnya Syahron Hasibuan SH, Indra mengaku belum pernah menerima sepotong surat dari Kejaksaan Negeri terkait kasus dimaksud.
Kalau pun ada surat yang mereka (Inspektorat-red) terima, terang Indra, bukan dari Kejari Labuhanbatu, melainkan dari pihak Polres Labuhanbatu atas sejumlah dugaan korupsi di Kabupaten Labura.
“Tidak ada Kejaksaan mengirim surat kepada kami (Inspektorat-red). Memang ada surat kami terima untuk melakukan audit di Disdik, tetapi bukan dari Kejaksaan melainkan dari Polres Labuhanbatu. Itupun atas laporan dugaan korupsi pengadaan laptop,” terang Indra Paria yang diaminkan oleh Irban I Taufik Harahap. (Fachri Dabara)