AEKKANOPAN, TOPKOTA.co – Kesalahan yang terjadi saat memulai proses Berita Acara Pembayaran (BAP) untuk dua proyek pembangunan kamar mandi di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diantaranya SDN 115480 Panca Bakti, Kecamatan Merbau dan SDN 112324 Pinang Lombang Kecamatan NA IX-X, sepertinya memaksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mujiono untuk angkat bicara.
Merasa akan terpojok dengan situasi persoalan yang diduga akan berujung pada praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Mujiono pun mulai mengambil langkah melempartanggung jawab pada Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) disana.
Hal itu terlihat saat Mujiono ditemui TOPKOTA.co di ruangannya, Selasa (22/04), yang membebankan kesalahan terkait pembangunan kamar mandi dimaksud kepada PPHP Disdik Labura.
“PPHP bukan bawahan PPK, dalam konteks kepanitiaan PPHP itu dibina oleh Ketuanya, pimpinannya ya Ketua PPHP. Kalau ada kecolongan seperti tidak siapnya pekerjaan namun diterbitkan laporan serah terima hasil pekerjaan, itu mutlak kesalahan PPHP,” cetus Mujiono.
Lagian, lanjut Mujiono, keterangan M. Arifin selaku salah seorang PPHP Disdik Labura yang menyatakan mereka membagi tugas untuk memeriksa pekerjaan di intansi tersebut juga tidak bisa dibenarkan. Menurut dia, sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Baran/Jasa, saat melakukan pemeriksaan PPHP tidak boleh melakukan pemeriksaan sendiri-sendiri, harus bersamaan dengan tim Panitia lainnya.
“Itu pun tidak bisa dibenarkan. Mereka ya harus memeriksa pekerjaan itu berbarengan, tidak boleh sendiri-sendiri. Apalagi berbagi tugas seperti itu,” ungkap Mujiono berargumen.
Disinggung soal tanggung jawab PPK dalam pembayaran anggaran proyek pembangunan dua kamar mandi tersebut meski belum selesai, Mujiono pun tidak menjelaskan dengan gamblang, namun dia mengatakan tidak semua tugas harus PPK yang melaksanakan, karena ada tugas masing-masing. Ditambah lagi, saat itu dirinya menjabat sebagai PPK sekaligus Sekretaris Disdik Labura yang memiliki banyak tugas, sehingga cukup mempercayakan tugas kepada bagian masing-masing.
“Ya kita percaya saja kepada mereka (pejabat dalam pelaksanaan proyek-red). Tidak mungkin saya mengintervensi mereka. Mereka kan sarjana dan sudah dewasa untuk dapat berpikir sendiri. Jadi, tidak perlu saya dikte lagi,” terang Mujiono.
Meski begitu, dia mengakui ada kelemahan dalam proses pencairan dana proyek pembanguan kamar mandi ini. “Mungkin, karena disitu ada keterbatasan tidak ke lapangan, fotonya jadi, Berita Acara PPHP nya jadi, saya pun tidak tahu itu (Berita Acara PPHP-red) pun entah bagaimana, karena kepercayaan saya kepada Kolega (PPHP-red), maka saya selesaikan BAP nya tanpa mengkaji ulang pekerjaan dalam arti memantau kembali penyelesaian pekerjaan,” ujar Mujiono.
Saat ditanya kapan penerbitan BAP untuk kedua pekerjaan pembangunan kamar mandi tersebut, Mujiono mengaku lupa. “Tidak ingat saya, yang pastinya proyek itu dicairkan sebelum tanggal 30 Desember 2019,” aku Mujiono.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan kamar mandi di SDN 115480 Panca Bakti dan SDN 112324 Pinang Lombang dengan pagu anggaran masing-masing Rp 70.950.000 bersumber dari dana P.APBD Tahun 2019, terhitung tanggal 30 Desember 2019 sama sekali belum selesai dikerjakan, namun PPHP Disdik Labura telah menerbitkan Laporan Serah Terima Hasil Pekerjaan sebelum selesainya pekerjaan dimaksud yaitu di tanggal 09 Desember 2019 sebagai syarat untuk mengurus BAP. (Fachri Dabara)