MEDAN, TOPKOTA.co – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, akan menindak tegas oknum yang terbukti menerima setoran dari bandar narkoba di Kabupaten Labuhanbatu.
“Saya tegaskan, siapapun yang terlibat narkoba ditindak tegas,” tegas Irjen Whisnu usai rilis kasus pengungkapan narkoba, Senin (24/2/2025).
Dikatakannya, saat ini Propam Polda Sumut tengah mendalami dugaan pengakuan bandar narkoba yang memberi setoran uang narkoba di Polres Labuhanbatu.”Masih kita dalami soal video viral di medsos itu.
Untuk Kapolres Labuhanbatu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu hingga personel telah dilakukan pemeriksaan,” terang Irjen Whisnu, Senin (24/2).
Kapolda menyatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap siapapun personel yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. “Masih pemeriksaan, nanti disampaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, bandar narkoba mengaku bernama Endar Muda Siregar menyebut, memberikan atau menyetor uang sebesar Rp160 juta setiap bulan kepada oknum Polres Labuhanbatu.
Endar meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut. Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda.
Endar Muda Siregar merupakan bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil.
Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.
Menanggapi pernyataan Endar, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menegaskan, klaim tersebut tidak berdasar.“Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ujarnya, Senin (3/2/2025) lalu. (Ayu)