IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Skandal Oknum Kades Talapeta Diduga Jadi Bandar Judi Dadu Putar, DPP FMI Desak Bupati Deli Serdang Bertindak Tegas

DELI SERDANG, TOPKOTA.co — Skandal memalukan kembali mengguncang Pemerintahan Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sosok Manase Barus, Kepala Desa Talapeta, kini menjadi sorotan tajam publik setelah videonya viral sedang asyik bermain judi dadu putar, sebuah praktik ilegal yang telah lama meresahkan warga.

Video berdurasi 1 menit 39 detik tersebut memperlihatkan Manase Barus duduk santai bersama sejumlah pemain lainnya, tampak memasang taruhan uang tunai di atas meja sambil tertawa lepas menikmati putaran dadu. Ironisnya, aktivitas tersebut dilakukan di ruang publik yang mudah disaksikan masyarakat.

Rekaman yang diduga diambil oleh warga dan tim media itu dengan cepat menyebar di berbagai grup WhatsApp, Facebook, hingga platform media sosial.

Reaksi warga pun meledak dengan rasa marah dan kecewa. “Kami sangat malu. Kepala desa seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, bukan malah jadi pemain dan bandar judi. Ini mencoreng nama baik Desa Talapeta,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada kecewa.

Kemarahan warga semakin menjadi karena selama ini Kades Manase Barus dikenal sering hadir di arena dadu putar di beberapa lokasi sekitar Talapeta, bahkan disebut kerap ikut bermain saat acara pesta tahunan desa.

Upaya Konfirmasi dan Sikap Bungkam Pejabat

Awak media lokal mencoba mengonfirmasi langsung kepada Manase Barus. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan bungkam dan enggan memberikan tanggapan resmi.

Demikian pula, Camat STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, yang telah dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan resmi, tidak merespons permintaan klarifikasi.

BACA JUGA:  Kapolres Tanah Karo Dituding Tak Mampu Berantas Perjudian dan Narkoba di Desa Sarinemabah Kacamatan Munthe

Sikap diam para pejabat ini menimbulkan pertanyaan besar publik — ada apa di balik diamnya aparatur pemerintah kecamatan dan kabupaten?

DPP FMI Resmi Melayangkan Surat ke Bupati Deli Serdang

Menanggapi situasi ini, Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI) di bawah kepemimpinan Fikri Ihsan Lubis segera turun tangan.

FMI yang dikenal vokal mengawal kinerja pemerintah dan penegakan etika aparatur negara itu mengirim surat resmi dengan Nomor: 150/DPP-FMI/MDN/MIK/XII/25, tertanggal 31 Desember 2025, kepada sejumlah instansi di Kabupaten Deli Serdang.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada:

  1. Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan
  2. Ketua DPRD Deli Serdang
  3. Kapolresta Deli Serdang
  4. Kejaksaan Negeri Deli Serdang
  5. Inspektorat Kabupaten Deli Serdang
  6. Plt Kepala Dinas PMD Deli Serdang

Dalam surat tersebut, DPP-FMI menegaskan permintaan agar pemerintah segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan jabatan dan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Talapeta.

DPP FMI: “Kades Seharusnya Jadi Teladan, Bukan Penjudi!”

Sekretaris DPP-FMI, Sri Wahyuni Tarigan, dengan tegas menyampaikan pernyataan resmi kepada media.

“DPP-FMI menerima banyak laporan dari masyarakat. Video yang beredar jelas memperlihatkan keterlibatan Kades Talapeta dalam perjudian dadu putar di beberapa titik seperti Aji Baho, Patumbak, hingga acara pesta tahunan desa. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai sumpah jabatan,” tegas Sri.

BACA JUGA:  Dua Motor Patroli Diduga Menyenggol Nenek di Medan, Polda Sumut Sampaikan Permintaan Maaf dan Siap Tanggung Biaya Pengobatan

Sri juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berupaya mengonfirmasi ke Camat STM Hilir pada 23 Desember 2025, namun tak mendapat respons hingga kini.

“Kami minta Bupati segera bertindak. Jika tidak, kami akan naikkan laporan ini ke tingkat provinsi bahkan pusat. FMI siap turun aksi damai di Deli Serdang,” tambahnya.

Dugaan Intimidasi: Sekretaris FMI Diteror Lewat WhatsApp

Setelah laporan resmi FMI beredar, muncul dugaan upaya intimidasi terhadap Sri Wahyuni Tarigan oleh seseorang yang mengaku pengacara pribadi Manase Barus bernama Sozo/Hutasoit.

Pesan WhatsApp yang dikirim pelaku berisi ancaman hukum serta kalimat intimidatif seperti:

“Media kalian tidak punya izin, tidak ada SIUP, tidak diverifikasi Dewan Pers. Jangan menyesal, kita jumpa di ranah hukum.”

DPP-FMI menilai pesan tersebut sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan bentuk tekanan terhadap kontrol sosial masyarakat.

“Kami tidak gentar. Justru ini membuktikan bahwa ada pihak yang takut kebenaran terungkap,” pungkas Sri Wahyuni.

Landasan Hukum: Perjudian Adalah Kejahatan

Aktivitas judi, baik secara langsung maupun daring, merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam berbagai regulasi hukum nasional:

  • Pasal 303 KUHP:

“Setiap orang yang bermain judi dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.”

  • Pasal 303 bis KUHP:

“Setiap orang yang menyelenggarakan atau menjadi bandar judi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”

  • Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024:
BACA JUGA:  Ops Sikat Toba 2023, Ratusan Penjahat di Sumut Diringkus

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memfasilitasi perjudian elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Dengan dasar hukum ini, aktivitas yang diduga dilakukan oleh Kades Manase Barus bukan hanya pelanggaran moral dan etika jabatan, tapi juga tindak pidana murni.

Desakan Pencopotan Jabatan

Ketua Umum DPP-FMI, Fikri Ihsan Lubis, menyampaikan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Kami meminta Bupati Asri Ludin Tambunan segera mencopot jabatan Manase Barus dari posisi Kepala Desa Talapeta. Tidak ada alasan pembiaran terhadap pejabat publik yang ikut berjudi dan mempermalukan birokrasi. Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi pemerintahan desa lainnya,” tegas Fikri.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib menjaga integritas dan moralitas aparatur desa, agar tidak menodai program pembangunan yang selama ini dijalankan Bupati dengan semangat pelayanan masyarakat.

FMI Siap Kawal hingga Tuntas

DPP-FMI memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Apabila tidak ada tindak lanjut dari Bupati dan aparat hukum Deli Serdang, mereka berencana membawa laporan ini ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi Ombudsman, hingga Kementerian Desa PDTT.

“Kami siap turun ke lapangan, menggelar aksi damai, dan memastikan kasus ini tidak disapu di bawah karpet. Rakyat berhak mendapat pemimpin bersih dari praktik judi dan penyalahgunaan wewenang,” tutup Fikri Ihsan Lubis dengan nada tegas. (Ayu)