SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Kinerja Vendor Replanting PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Kebun Balimbing Afdeling 4 kini dipertanyakan, karena dinilai proyek replanting sawit untuk peremajaan tanaman ulang pada perusahaan plat merah tersebut menggunakan alat berat dan Surat Ijin Operator (SIO) yang dinilai tidak sesuai standart operasional prosedure (SOP).
Hal ini diketahui, saat awak media berada di Afdeling 4 Kebun Unit Balimbingan, Rabu (12/4/2023). Pantauan wartawan alat berat yang digunakan vendor replanting untuk meluku dan menciping diduga tidak sesuai SOP, lantaran alat berat yang digunakan sudah tidak layak pakai untuk standart replanting, yang bisa menghambat pusingan kerja dan bisa jadi hasil kerja tidak sesuai kontrak.
Menurut pengakuan dari seorang pekerja operator beritial M yang dipekerjakan vendor, bahwasannya ia tidak memiliki surat Ijin Operator (SIO) dari Kementerian Tenaga Kerja. “Ini alat beratnya lagi dioperasikan operator serap bang,” katanya yang saat itu sedang beristirahat.

Diketahui, Surat ijin Operasi (SIO) sangat penting dan sangat diperlukan oleh seseorang yang bekerja sebagai operator alat berat, karena telah diatur di Undang-Undang Kemnaker No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Hal ini juga berkaitan dengan pengoperasian, dikarenakan alat-alat tersebut tergolong sebagai alat berat yang memiliki resiko cukup besar dan membahayakan orang lain.
Sementara, Askep Tanaman Kebun Balimbingan bermarga Saragih saat di lokasi replanting mengatakan bahwa alat berat yang dinilai tidak layak pakai dan rusak ini tidak menjadi masalah. “Terkait pusingan kerja dikarenakan alat berat yang rusak itu, tidak jadi masalah, lagi pula belum habis masah kontraknya,” ujarnya.
Terpisah, Aulia Irfan Manejer Kebun Unit Balimbingan PTPN IV ketika dihubungi wartawan melalui pesan Whatshapp, belum memberikan jawaban. (JN)