IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Simpan Satu Kilogram Sabu, Warga Labusel Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang menyimpan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Siringo-Ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Pria dimaksud adalah RLS alias Riski (22) seorang pengangguran warga Kota Pinang Kampung Banjar  Kabupaten Labusel. Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati SH yang didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Selasa (22/3/2022).

Dikatakan Kasubbag Humas, bahwa penangkapan pelaku dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya SH beserta Tim Unit I.

“Pelaku nekat menyimpan sabu sebanyak satu kilogram tersebut karena tergiur upah yang akan diberikan oleh Ibu angkat dari pelaku,” kata Kasubbag Humas.

Lanjut dikatakan Humas, peristiwa penangkapan pelaku diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan personel di lapangan, bahwa ada seorang pria yang menyimpan satu kilogram sabu.

“Pelaku diamankan di depan rumah ibu angkatnya dan dari keterangannya mengakui menyimpan sabu-sabu di belakang rumah yang disimpan di semak-semak dan dibungkus sweater putih miliknya, yang hendak diantarkan ke penampungnya di Kota Aek Kanopan,” ujar Kasubbag Humas.

Dari keterangan tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu angkat dari tersangka dan jaringannya selama dua hari ke Wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan, namun tidak berhasil.

“Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu bungkus plastik diduga berisi sabu seberat 1.026 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, dua unit handphone, baju sweater, dan tas jinjing warna kuning,” jelas Kasubbag Humas.

Kini, tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya. “Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas. (red/Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER