IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Simpan Sabu, Polsek Medan Area Ringkus Dua Perempuan

MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Area mengamankan 2 orang perempuan yang terlibat kasus Narkotika jenis sabu, Selasa (2/2) sekira pukul 09.30 Wib. Kedua tersangka Lindawati alias Upik (40) warga Jalan Denai Gang Mulajadi No. 72 kelurahan Tegal sari Mandala III Kecamatan Medan Denai dan Yarnis Piliang (40) warga Jalan Denai Gang Jati No 25 Kel. Tegal Sari I Kecamatan Medan Area.

Dari kedua tersangka, disita barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika yang diduga jenis sabu di dalam plastik klip bening, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat isap bong yang terbuat dari botol kecil, 2 buah mancis warna putih, 3 buah pipet Aqua, 1 unit Hp Merk I-Cerry warna hitam, 1bungkus plastik klip bening, dan uang sebesar Rp 280.000.( dua ratus delapan puluh ribu rupiah )

Kedua tersangka ditangkap oleh Kanit Reskrim Iptu Rianto SH bersama Panit II Reskrim Iptu Riswan Ginting dan anggota Tekab Polsek Medan Area usai mendapatkan informasi yang layak dipercaya adanya peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Denai Gang Jati.

Kemudian Tekab Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan menemukan 2 (dua ) orang perempuan yang sedang duduk di depan rumah. Saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti yang tidak jauh dari posisi 2 ( dua) Perempuan tersebut. Selanjutnya Personel Reskrim langsung memboyong pelaku tersangka dan barang bukti ke Polsek Medan Area guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolsek Medan Area Kompol Paidir Chan melalui Kanit Iptu Rianto SH kepada Wartawan mengatakan, kedua tersangka diperadilkan dengan pasal 114 juncto pasal UUD RI 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan  narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER