IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Simpan sabu, Dua Pria Diamankan Polsek Medan Area

MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Area dipimpin oleh AKP Sawangin Manurung SH menangkap dua orang pelaku yang memiliki Narkotika, Senin (06/12/2021) sekira pukul 15.30 Wib,

“Sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, Polsek Medan Area mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek AKP Sawangin SH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH MH, Selasa (14/12).

 Menindak lanjuti laporan tersebut, personil langsung bergerak menuju ke TKP, sesampainya di TKP melihat ada dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat. Kemudian, personil memberhentikan laju sepeda motor yang digunakan kedua pelaku, dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, personil menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip Kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,50 gram. Kedua pelaku berinisial MH, (31) warga Jalan Ismaliyah Pasar III Kelurahan Mabar Hillir Medan Labuhan, dan WM (19) warga Mabar Hilir Medan Deli,” Kata Iptu Philip A Purba.

Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari salah seorang bernama Rudi (DPO). Sedangkan yang menyuruh kedua pelaku untuk membeli sabu-sabu tersebut bernama Ijul alias Joker (DPO). Kedua pelaku mendapat komisi sebesar Rp 250 ribu.

Kemudian, personil Polsek Medan Area melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman Ijul, maupun Rudi. Namun tidak menemukan keberadaan kedua pelaku lainnya. Akhirnya personil membawa kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,50 gram ke Mako Polsek Medan Area untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku saat ini sedang diperiksa oleh penyidik, dan diancam dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan barang bukti sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut. “Untuk pemeriksaan hasilnya Positif”. pungkas Iptu Philip A Purba. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER