IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Simpan 9 Kg Sabu dan 2800 Butir Pil Ekstasi, Polrestabes Medan Ciduk Seorang Wanita

MEDAN, TOPKOTA.co – Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu 9 Kg dan Ekstasi sebanyak 2800 butir dan pelaku seorang wanita berinisial YZ (45) warga Kecamatan Helvetia.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles dan Kapolsek Helvetia pada konferensi pers, Senin (3/1/2021).

Ia memaparkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengungkapan kasus pada Kamis (25/11/2021), lalu personil Unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil mengamankan 40 butir pil ekstasi, lalu dilakukan pengembangan.

Dijelaskannya, pada Sabtu (1/1/2021) sekira pukul 08.00 Wib,  pengungkapan ini adalah pengungkapan awal tahun kasus narkotika yang dimulai dari rekan-rekan Reskrim Polsek Helvetia.

“Petugas kita berhasil mengamankan 8 bungkus sabu-sabu yang dikemas plastik/bungkus teh cina merek Guanyuang. Dan ada 7 paket/bungkus sabu-sabu tanpa logo, total sabu seberat 9.015 gram (9 Kg) dan barang bukti ada ekstasi 2800 butir pil ekstasi,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa tersangka tidak kooperatif saat diinterogasi. Tersangka mengakui bahwa rumahnya hanya tempat penyimpanan narkotika. Dan untuk upah tersangka mengakui hanya diberi Rp 500.000/Kg sabu dan digunakan untuk pembayaran sewa kontrakan.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Subs Pasal 112 (ayat 2) tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara atau paling singkat 6 tahun penjara. Dan untuk TKP di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV Helvetia,” tandas orang nomor Satu di Polrestabes Medan itu. (Ayu)

 

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER