IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Simpan 11,8 Gram Sabu di Jok Honda, Dua Warga Medan Johor Diringkus Polisi

LANGKAT, TOPKOTA.co – Dua terduga pria asal Medan Johor tidak berkutik saat ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Langkat, yang terjadi di Jalan Tanjung Beringin Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu malam (28/5/2025).

Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menyebutkan kepada wartawan, Selasa (3/6/2025), berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Pasar 4,5 Tanjung Beringin. Sehingga, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra menggerakkan tim untuk penyelidikan.

Namun, setibanya Pukul 21.00 Wib, tim melakukan pengintaian dimana terlihat dua pria sesuai ciri-ciri yang disebutkan warga sedang melintas mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna pink hitam.

Tim langsung melakukan penyergapan dan dilakukan penggeledahan serta menemukan 1 paket plastik klip bening berukuran sedang diduga berisi sabu-sabu. Dimana, barang sabu itu disembunyikan di dalam jok Sepeda Motor dengan berat bruto 11,08 gram,” terang Kasi Humas.

Waktu diinterogasi Pelaku berinisial RPB (25) dan DA (26) mengakui bahwa barang sabu-sabu itu milik mereka. Petugas juga menyita 2 unit Ponsel dan 1 Sepeda Motor BK 6190 AIR sebagai barang bukti tambahan.

BACA JUGA:  PT BUK Minta Polres Tanah Karo Tuntaskan Penyerobotan Lahan di Siosar

Kini, Tersangka diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang Narkotika,” kata AKP Rajendra.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra, S.H., M.H. mengatakan penindakan merupakan bentuk tindakan tegas Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

“Dan tidak pernah memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan segera di tindaklanjuti,” tandasnya. (Ayu)