BATUBARA, TOPKOTA.co – Dua pria masing – masing berinisial RS,(22) dan SAS (26) warga Dusun V Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara di bekuk Unit Reskrim Polsek Indrapura, Sabtu,(19/10/2024) sekira pukul 01.30 Wib.
Pasalnya kedua tersangka diringkus diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPIdana.
Kapolsek Indrapura melalui Kasihumas Polres Batubara AKP AH Sagala membenarkan telah mengamankan dua tersangka pencurian berinisial RS dan SAS.
Kasihumas AH Sagala menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan Kepala Sekolah UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia dengan surat LP Nomor : LP/B/117/X/2024/ SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatra Utara, tanggal 18 Oktober 2024.
Diterangkannya, Kronologis Kejadian, Pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 sekira Pukul 07.00 Wib saat pelapor atas nama Edi Junaidi selaku Kepala Sekolah tiba di UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia yang terletak di Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kec. Air Putih Kab. Batubara mendapat laporan dari para guru.
Saksi an. Listia (guru) melaporkan dan memberitahukan bahwa barang-barang inventaris yang berada di ruangan guru telah hilang dicuri. Lalu pelapor bersama dengan penjaga sekolah an. Marraulina Purba serta guru lainnya melakukan pengecekan terhadap barang yang hilang.
Setelah di cek, kemudian diketahui barang yang hilang yaitu 1 (satu) set Modem Wifi, 2 (dua) set Proyektor, 1(satu) set Printer dan 1 (satu) set Loudspeaker. Atas kejadian tersebut pihak UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Atas kejadian tersebut, Edi Junaidi selaku Kepala Sekolah merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Indrapura guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Pihak Polsek Indrapura setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu mendapat informasi bahwa dugaan pelaku yang melakukan pencurian di UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia tersebut.
Setelah mengetahui identitas pelaku, tim langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya di Dusun V Desa Tanjung Mulia Kec. Air Putih Kab. Batubara.
Tanpa membuang waktu lama, kemudian tim mengamankan pelaku yang mengaku berinisial RS dan temannya berinisial SAS.
Saat dilakukan penggeledahan dari rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 1(satu) set Modem Wifi 4G merk Advan Harvard CPE 20 Pro, 1 (satu) set Proyektor merk ViewSonic warna putih, 1 (satu) set Proyektor merk InFocus warna hitam dan 1 (satu) buah Printer merk Epson L3110 dan kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terpaksa mendekam diterali besi polsek Indrapura dan menahan dinginnya angin malam. (Solong)