TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan bahwa Pemkab Karo mengalami penurunan dari pendapatan transfer pemerintah pusat.
Penurunan terjadi sebesar Rp 35.999.002.146 dari semula pada APBD induk TA.2021 Rp 1.208.905.575.632 menjadi sebesar Rp 1.172.906.573.486 pada P-APBD Tahun 2021.
“Pendapatan transfer antar daerah diproyeksikan tidak mengalami perubahan pada P-APBD TA 2021 yakni sebesar Rp 32.168.633.632, penurunan pendapatan transfer pemerintah pusat didominasi penurunan DAU, DAK Fisik, DAK non fisik,” ujar Bupati Karo Cory S Sebayang dalam sidang paripurna di gedung DPRD Karo, Senin (20/09/2021).
Penurunan tersebut kata Cory Sriwaty Sebayang, merupakan penyesuaian terhadap Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor:17/PMK.07/2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya sebagaimana diubah Permenkeu nomor: 94/PMK.07/2021.
“Begitu juga dengan Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan tidak mengalami perubahan pada P-APBD TA.2021 ini yakni sebesar Rp.52.315.800.000,” pungkas Bupati Karo.
Rapat paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu, juga turut dihadiri Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah serta unsur Forkopimda. (John Ginting)