IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sidang Korupsi Anggaran Covid-19 Samosir, PMPHI: Santo Edi Tidak Layak Dihukum

MEDAN, TOPKOTA.co – Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) optimistis bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan mengeluarkan putusan berkeadilan, terkait sidang kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir.

“Kita meyakini hakim tipikor jeli dalam menyidangkan perkara dugaan korupsi tersebut. Termasuk jika membebaskan Direktur Utama (Dirut) Tarida Bintang Nusantara Santo Edi Simatupang (SES),” ujar Koordinator PMPHI Gandi Parapat, Selasa (12/7/2022).

Santo Edi Simatupang merupakan rekanan dalam pekerjaan pengadaan jasa pemberian makanan tambahan gizi dan vitamin untuk masyarakat Kabupaten Samosir pada Tahun Anggaran 2020. Pengadaan makanan dan tambahan gizi itu karena pandemi Covid-19.

“Santo Edi sudah melaksanakan semua pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak antara SES sebagai rekanan dengan Pemerintah Kabupaten Samosir, dengan No kontrak : 027/1472/SETDA/IV/2020 tertanggal, Senin 6 April 2020,” ujar Gandi.

Gandi mengatakan, semua pengadaan yang dikerjakan oleh SES dalam hal ini PT Tarida Bintang Nusantara seperti pengadaan telur, pengadaan gula pasir dan pengadaan vitamin, sudah dikerjakan dengan baik. 

“Bahkan semua kelengkapan kelengkapan dokumen, seperti kontrak, berita acara pekerjaan, berita acara perhitungan bersama, surat perintah mulai kerja dan penunjukan penyedia barang terlampir sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Gandi mempertanyakan tuduhan korupsi yang ikut menyeret Santo Edi dengan total lost sebesar Rp 900 jutaan, sementara nilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Tarida Bintang Nusantara hanya sebesar Rp 410.291.700 dengan sumber dana APBD Kabupaten Samosir TA 2020.

Nilai pekerjaan sebesar Rp 410.291.700 yang dikerjakan PT Tarida Bintang Nusantara telah memiliki bon faktur yang sudah diverifikasi ke pihak penyedia barang. 

Mulai dari pengadaan vitamin dari Apotik Rezeki Mandiri senilai Rp 49.716.700 pengadaan telur dari Sinar Paten Telur senilai Rp 236.160.000 dan pengadaan gula dari perusahaan MJ di Medan senilai Rp 114.000.000, bahkan semua dokumen itu telah dilampirkan berikut bukti-bukti kewajaran harga di dalam kontrak.

 “Selisih antara nilai belanja dengan nilai pekerjaan dalam kontrak hanya Rp 10.415.000 belum lagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga keuntungan pekerjaanya yang diperoleh PT Tarida Bintang Nusantara sangat sedikit, sehingga kalau dituduh melakukan korupsi, dimana letak korupsinya. Kami minta hakim tipikor mempertimbangkan hal ini,” ungkapnya.

Disebutkan, semua barang oleh PT Tarida Bintang Nusantara telah disalurkan ke masyarakat yang tersebar di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Samosir melalui Dinas Sosial Kabupaten Samosir dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Samosir Nomor 46 Tahun 2020 tentang penetapan nama penerima bantuan.

Penyerahan barang kepada masyarakat, ditambahkan Gandi, juga dikuatkan dengan Berita acara konfirmasi yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Sebelumnya, SES ditahan bersama Sekda Kabupaten Samosir JS. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap JS yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir. Selain JS dan SES penyidik juga menahan 2 orang lainnya berinisial MT dan SS.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, empat orang yang menjalani penahanan ini merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Dijelaskannya, empat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir. SES merupakan rekanan, MT dan SS selaku PPK kegiatan. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER