GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa SZ alias Ina Rido kepada Rosa Dasmina Gea alias Ina Yasa, hanya dituntut hukuman penjara selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frisillia Bella SH di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.
“Kasus penganiayaan yang dilakukan Terdakwa SZ Alias Ina Rido dituntut hanya 6 bulan, pak Lase,” kata Panitra Pengadilan Negeri Gunungsitoli Anuar Gea,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021).
Anuar Gea juga mengatakan, bahwa sidang berikutnya terkait kasus penganiayaan ini akan digelar Selasa 24 Agustus 2021 dengan agenda Nota Pembelaan Terdakwa. “Sidang berikutnya, Selasa 24/08/2021, untuk nota pembelaan terdakwa,” jawab Anuar.
Berdasarkan data yang dikutip wartawan dari berbagai sumber, diketahui ancaman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa pada pasal 351 KUHP yang berbunyi, (1) penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara Jaksa Penuntut Umumm Frisillia Bella SH yang dihubungi wartawan terkait penyebab ringannya tuntutan yang dijatuhkannya kepada terdakwa SZ enggan berkomentar dan tidak menjawab telephon maupun pesan wartawan. (Af Lase)