GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Sidang pembacaan tuntutan dugaan penipuan dengan terdakwa AZ kembali ditunda pihak Kejari Gunung Sitoli, Rabu (16/12). Penundaan sidang ini terjadi secara berturut-turut sebanyak dua kali, dan belum diketahui penyebab ditundanya sidang, karena pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli belum memberikan penjelasan.
Menanggapi hal ini, Edward Lahagu selaku Seketaris LSM Perkara Kota Gunungtoli mengaku heran dengan kinerja pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Dikarenakan terkesan menunda-nunda sidang pembaca tuntutan tersebut.
“Saya sangat heran dengan kasus ini, kenapa sidang pembacaan tuntutan yang sudah dijadwalkan 2 kali terus tertunda, dan lucunya pihak JPU terkesan tidak berani memberikan penjelasan terkait persoalan ini, ada apa dengan pak Jaksa Penuntut Umum, mengapa tidak memberikan penjelasan, saya menduga JPU kurang serius dalam kasus ini,” ungkap Edward Lahagu.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Yudhi Pratama SH yang dikonfirmasi lewat pesan singkat via WhatsApp terkait ditundanya persidangan pembacaan tuntutan dugaan penipuan AZ, memilih bungkam dan tidak menjawab pesan yang dikirim wartawan, padahal pesan sudah dibaca dengan terlihat ceklis berwarna biru. (BHT)