IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sidang Guru AZ, Saksi Pelapor Ngaku Dipaksa Tanda Tangan di Kertas Kosong

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Ada yang menarik saat sidang dugaan penipuan dengan terdakwa oknum guru AZ yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Dalam persidangan yang digelar, Selasa (10/11), saksi pelapor mengaku dipaksa menandatangani sebuah kertas kosong.

Sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa ini menyampaikan, bahwa saksi dari pelapor telah dua kali menyerahkan uang kepada oknum Guru berinisial AZ, namun tudingan itu langsung dibantah Saksi Pelapor, dan mengaku bahwa dirinya dipaksa menandatangani sebuah kertas kosong.

“Yang disampaikan Saksi Terdakwa itu tidak benar,  Saya dipaksa mentanda tangani kertas yang tidak ada tulisan, sebenarnya saya tidak mau pak, tapi ibu Guru Berinisial AZ memaksa saya, sehingga membuat saya takut dan terpaksa tanda tangan kertas yang tidak punya tulisan itu, intinya pak, saya melihat teman saya Dian memberikan Uang kepada ibu guru berinisial AZ sebanyak 3 kali, yang pertama Rp. 200 000, (dua ratus ribu rupiah), yang kedua Rp.2. 800 000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan yang ketiga Rp. 1. 000 000 (satu juta rupiah), dan jumlah uang secara keseluruhan sebesar Rp. 4.000 000 (empat juta rupiah) Pak,” Ungkap Wenti Trimawansari Zai teman sekelas Dian dan sekaligus Siswa Guru Berinisial AZ di sekolah SMP Negeri I Sitolu Ori Kecamatan Si Tolu Ori Kabupaten Nias Utara.

Namun hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Irdaviyanti Zega (Saksi Terdakwa) salah satu Guru Honor di sekolah SMP Negeri I Sitolu Ori Kecamatan Si Tolu Ori Kabupaten Nias Utara saat memberikan keteranganya didepan Majelis Hakim saat sidang pemeriksaan dari terdakwa.

“Pada saat itu korban meminta bantu kepada terdakwa untuk membelikan Hp korban, karena orangtuanya tidak bisa ke Gunungsitoli, pada minggu pertama korban menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000. (satu juta rupiah), minggu kemudian korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200 000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, pada saat menyerahkan uang diterima langsung oleh terdakwa. Hanya segitu jumlah uang yang saya tahu pak, malah jumlah uang yang lain saya tidak tahu,” ucap saksi terdakwa saat persidangan di PN Gunung Sitoli Jalan Pancasila No.12 Kota Gunungsitoli.

Pantauan awak media, hadir pada persidangan pemeriksaan saksi pelapor dan terdakwa, Majelis Hakim Achmasyah Ade Mury SH MH (Hakim Ketua), Rocky Belmondo F Sitohang SH MH, Muhammad Yusup Sembiring SH (Hakim Anggota), Yudhi Pernama SH Jaksa Penuntut Umum, Soziduhu Gea SH sebagai Kuasa hukum Adilan Zega (Terdakwa), Irdaviyanti Zega (Saksi Terdakwa), Wenti Trimawansari Zai (Saksi Pelapor). (AF)