IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sidang Dugaan Penipuan Ditunda, Saksi Terdakwa Oknum Guru AZ Tak Hadir

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Pengadilan Negeri Gunungsitoli menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi terdakwa lainya terkait kasus dugaan Penipuan oknum guru AZ, dengan nomor perkara 207/Pin.B/2020/P N GST.

Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi lainya, namun saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangannya tidak kunjung hadir, Selasa (17/11) sekira pukul 15.00 Wib.

Hakim pun memulai sidang dan menanyakan kepada AZ terkait saksi yang akan dihadirkan, namun kuasa hukum terdakwa langsung menjawab, saksi tidak hadir karena ada halangan. Saat itu juga, hakim pun menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan terdakwa, lantas kuasa hukum terdakwa mengaku hanya tinggal satu saksi. Karena saksi yang diminta tidak hadir, maka Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Sementara Soziduhu Gea SH sebagai kuasa hukum terdakwa yang ditanyai wartawan terkait tidak hadirnya saksi terdakwa dalam sidang enggan memberikan tanggapan. “Lain kali saja saya buat pernyataan ini,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Gunungsitoli Jalan Pancasila No.12 Kota Gunungsitoli.

Dari pantauan awak media, hadir saat sidang tersebut Majelis Hakim Achmasyah Ade Mury SH MH (Hakim Ketua), Rocky Belmondo F Sitohang SH MH dan Muhammad Yusup Sembiring SH (Hakim Anggota), Yudhi Pernama SH selaku Jaksa Penuntut Umum dan Soziduhu Gea SH sebagai Kuasa Hukum terdakwa AZ.

Sementara Arozatulo Zega alias Ama Anggi selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Sitolu Ori Kecamatan Sitolu Ori Kab. Nias Utara yang dihubungi wartawan via seluler, mengaku tidak mengatahui dirinya dijadikan saksi di Pengadilan Negeri Gunungsitoli terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum guru AZ.

“Saya pun gak tau dipanggil sebagai apa, ataukah dari aksi terdakwa atau saksi pelapor. Kemarin kan saya memberi klarifikasi di Polres Nias, saya pun di posisi itu pernah memediasikan masalah itu, hanya sampai disitu saja,” ujarnya.

Beliau juga merasa heran jika dirinya diminta sebagai saksi, karena informasi yang didapatnya saat ini belumlah jelas sama sekali. “Jadi saya saya pun heran, ini siapa menetapkan saksi, katanya sih di kejaksaan, katanya polres, jadi aneh juga sama saya. Di surat panggilan itu pun gak ada tunjukan  sebagai saksi siapa atau saksi terdakwa atau saksi pelapor. Kedua belah pihak, baikpun pelapor mau pun terdakwa, gak ada pernah bilang sama saya sebagai kesedian saksi mereka. Dalam panggilan surat tersebut hanya berisikan untuk menghadiri sidang kasus Penipuan, dan surat panggilan itu tidak ditunjuk saksi siapa, dan saya bukan saksi terdakwa di dalam surat panggilan itu,” katanya.

Beliau juga mengaku sempat memediasi secara kekeluargaan kasus tersebut. “Saya pun baru satu kali dikasih surat panggilan, dan seolah-olah kita nanti jadi saksi pihak tertentu, artinya keterangan kita kepada pihak tersebut, dan saya tidak tahu siapa yang salah atau yang benar, dan saya juga pernah memediasi mereka secara kekeluargaan, karena pihak pelapor atau ibu okman meminta bantu menyelesaikan masalah itu. Wajar dong,  sayakan pimpinan disekolah, ketika tidak ada titik temu ya udah, saya lepas tangan, ya lanjut kan ajalah,” ucapannya. (AF )

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER