BATUBARA, TOPKOTA.co – Kasus dugaan ijazah palsu yang dilakukan Oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batubara berinisial SN, kembali digelar Pengadilan Negeri Kisaran Kabupaten Asahan, Selasa (28/4).
Sidang yang ketujuh ini dipimpin Majelis Hakim Ulina Marbun SH dengan menghadirkan empat orang saksi masing – masing Wagiran (58), Togiman (57), Adim (56) dan Kabid PMPD Kab. Batubara Winny.
Dalam persidangan kali ini, terungkap bahwa oknum Kades Lubuk Hulu tidak tamat Sekolah Dasar (SD). Hal ini diperkuat oleh tiga orang saksi, yang menyebutkan bahwa Oknum Kades Lubuk Hulu berinisial SN benar sebagai teman mereka di sebuah Sekolah Dasar (SD) Tanah Hitam Hulu dan SN hanya sekolah sampai kelas IV SD. Sedangkan untuk di Kelas V sampai kelas VI SN tidak lagi bersekolah.
Sementara dalam keterangan saksi Winny saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Essa Dendra SH membenarkan memberi memo kepada ketua panitia Pilkades Desa Lubuk Hulu pada tanggal 17 Oktober 2019 agar yang bersangkutan (SN) dapat melengkapi surat keterangan ijazah SD dan SMP dari Dinas Pendidikan Kab. Batubara.
Yang agak membingungkan Hakim, pada tanggal 22 Oktober 2019, Plt Kadis Pendidikan Batubara Ilyas Sitorus menerbitkan surat keterangan tamat sekolah ijazah SD yang bersangkutan. Sementara batas masa perbaikan verifikasi berkas untuk mendaftar sebagal calon kepala desa hanya dari tanggal 17 hingga 19 Oktober 2019.
Setelah mendengarkan keterangan keempat orang saksi, Majelis Hakim Ulina Marbun SH tersenyum dan kembali menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada sidang berikut (Selasa pekan depan) dengan mengagenda untuk menghadirkan seorang saksi oknum guru yang menyatakan bahwa SN tamat Sekolah Dasar (SD). (Solong)