IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Setubuhi Anak di Bawah Umur di Semak-Semak, Pria Desa Sei Apung Diringkus Polres Asahan

ASAHAN, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang laki laki yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan melanggar Pasal 81 dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku inisial F (32) warga Desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjung Balai Kab.Asahan diamankan atas serahan dari keluarga korban ke Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 pukul 19.30 Wib di Dusun lV Desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjung Balai Kab. Asahan, ketika korban inisial Bunga (18) berkenalan dengan terlapor melalui Whatsapp, kemudian korban dan terlapor saling bertemu di Dok Kapal.

“Disitu pelaku mengajak korban ke areal semak semak perkebunan kelapa dan kelapa sawit, kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan,” terang Kapolres AKBP Putu Yudha, Rabu (13/7/2022).

Usai melakukan aksi perbuatannya, Kapolres mengatakan pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp. 100.000, dan aksi tersebut dilakukan pelaku secara berulang ulang di tempat yang berbeda.

“Ketika korban hendak dilamar, ibu korban pun mengetahui bahwa korban (anaknya) telah disetubuhi pelaku, dan berdasarkan pengakuannya, kejadian tersebut saat korban berumur 16 tahun,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. (Dad)