IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Setelah Desa Melati II, Desa Buluh Duri Juga Jadi Lokasi Observasi DAK Tim KPK RI

Tim Pembentukan Desa Anti Korupsi (DAK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat melaksanakan observasi ke Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Rabu (1/2/2023). (Foto: Endang)

SERGAI, TOPKOTA.co – Usai melaksanakan observasi di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Tim Pembentukan Desa Anti Korupsi (DAK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melanjutkan observasi ke Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Rabu (1/2/2023) sore.

Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nina Deliana Hutabarat S. Sos, M.Si mengungkapkan bahwasannya program Desa Anti Korupsi ini dibuat untuk mengurangi tingkat korupsi di desa pada seluruh daerah.

“ Program ini merupakan sebuah inisiatif yang dirancang oleh pemerintah untuk memberantas tingkat korupsi di desa pada seluruh daerah provinsi. Program ini juga bertujuan menjadikan Desa di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat menjadi desa yang bebas dari praktik korupsi,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Asisten Pemerintahan bahwa dalam mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel melalui Peraturan Bupati Serdang Bedagai nomor 88 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemkab Sergai telah menerapkan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi Cash Manajemen Sistem (CMS) yang difasilitasi oleh PT Bank Sumut.

“ Dengan sistem transaksi non tunai pada pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya moral hazard penyimpangan dalam perekonomian khususnya bagi Kepala Desa di Sergai sekaligus mewujudkan good government and clean governance,” cetusnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati melalui Asisten Pemerintahan meminta kepada Camat dan Kepala Desa Buluh Duri beserta jajarannya agar bisa mewujudkan desa yang baik yang bebas dari korupsi.

“ Kepada para Camat dan Kepala Desa agar meningkatkan Kerjasama dan koordinasi yang intens dalam mewujudkan program pembentukan Desa Anti Korupsi ini menjadi desa yang mampu memberikan contoh baik untuk desa-desa lainnya di Kabupaten Sergai,” pungkasnya.

Dalam kesempatan serupa Firlana Ismayadin yang merupakan Tim dari KPK RI menyebut jika dalam menciptakan kriteria Desa Anti Korupsi terdapat 5 indikator yang harus dilaksanakan yaitu; pertama, penguatan tata laksana, kedua, penguatan pengawasan, ketiga, pelayanan penguatan kualitas publik, keempat, penguatan partisipasi masyarakat dan kelima, kearifan lokal,” rincinya.
Hadir juga dalam kegiatan, Tim dari KPK RI, Yuniva Lestari dan Wina Cahtianing Rahayu, Inspektur Sergai Drs Dimas Kurnianto SH, MM, Kadis Kominfo Drs H Akmal, AP, M.SP, Kadis PMD Sri Rahmayani S.Sos, M.Si, Camat Sipispis Richard Nainggolan dan Kades Buluh Duri Dewi Yanti Purba. (End).