MEDAN, TOPKOTA.co – Bripka Rikardo Siahaan terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp650 juta milik terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus meminta maaf ke Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko atas namanya disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Untuk pak Kapolres, pak Kasat. Kalau terseret-seret namanya intinya aku pribadi minta maaf,” sebut Rikardo melalui video teleconference diterima wartawan di Medan, Kamis 20 Januari 2022.
Rikardo membeberkan dugaan penggunaan sebesar Rp75 juta yang diinstruksikan oleh Riko berdasarkan mendengarkan keterangan dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut.
“Fakta kebenarannya aku nggak tahu. Aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya keterangan pak Paul ya itulah yang ku sebutkan,” jelas Rikardo.
Rikardo bersama empat terdakwa lainnya, yakni Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga menjalani kurungan penjara di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Kota Medan.
Di rutan tersebut, kelima mantan anggota Polri dan sudah dipecat itu, dikabarkan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Wargabinaan yang pernah mereka tangkap. (red)