LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu selama tahun 2022 berhasil mengungkap 360 kasus peredaran narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 439 orang.
Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat menggelar temu pers di ruang aula Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (30/12) sore.
Dari pengungkapan tersebut kata Kapolres, pihaknya telah menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 22.375,57 gram, daun ganja kering seberat 4.749,66 gram, pil ekstasi sebanyak 17.579,1/2 butir (3.309,18 gram), psikotropika jenis Happy Five sebanyak 36 butir (6.84 gram), uang hasil TPPU sebanyak Rp. 839.942.796 serta beberapa ponsel seluler milik tersangka.
“Polres Labuhanbatu khususnya Satres Narkoba tidak dapat bekerja sendiri, dan tentunya harus mendapat dukungan dan bantuan dari masyarakat sehingga kita dapat menekan peredaran narkotika,” terang AKBP Anhar Arlia.
Sementara, Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menambahkan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya pengaduan warga masyarakat (Dumas). “Untuk Desember ini, kasus narkoba ada 39 kasus dengan jumlah tersangka ada 42 orang,” ujarnya sembari berharap peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengungkap peredaran narkoba. (Dy)