IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Seorang Mahasiswa Bawa 12 Paket Sabu Ditangkap Polres Tanah Karo

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo kembali memperlihatkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus narkotika yang melibatkan seorang mahasiswa.

Berinisial DMC (20), di sebuah kamar kos yang terletak di Jl. Veteran, Kelurahan Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Penangkapan ini dilakukan pada pukul 11.00 WIB berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Penggerebekan ini dimulai setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan kegiatan di sekitar kos tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan DMC bersama barang bukti berupa 12 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,25 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik bening kosong, sebuah kantong kulit berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp115.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi peredaran narkotika di daerah tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan di kos tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di tempat kejadian,” ungkap AKP Harjuna

Lebih lanjut, AKP Harjuna menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada kasus ini. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Proses penyidikan akan dilakukan secara mendalam, termasuk memeriksa tersangka dan saksi-saksi terkait.

Barang bukti juga akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk pengujian lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka DMC kini telah diamankan di Polres Tanah Karo dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, DMC akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika.

Kami berharap masyarakat terus memberikan informasi jika ada hal-hal yang mencurigakan di sekitar mereka,” tutup AKP Harjuna.

Upaya Polres Tanah Karo ini merupakan bagian dari komitmen yang lebih luas dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. (Ayu)